KBR, Jakarta - Lembaga penegak hukum sering menunda-nunda pelayanan publik serta menyalahgunakan wewenang.
Hal itu disampaikan Ombudsman RI dalam laporan bertajuk Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2019 yang diterima KBR, Selasa (17/12/2019).
"Dari 8 instansi terlapor terbanyak yang diadukan oleh masyarakat, peringkat pertama adalah Kepolisian, kemudian dilanjutkan oleh Peradilan dan Kejaksaan," jelas Ombudsman RI dalam laporannya.
"Maladministrasi yang paling sering dilaporkan kepada Ombudsman RI untuk bidang hukum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan tidak kompeten," tulis Ombudsman lagi.
Rekomendasi Ombudsman RI
Berdasar laporan di atas, Ombudsman RI merekomendasikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) supaya mengevaluasi pelayanannya, khususnya yang terkait penyampaian informasi perkembangan penyidikan tindak pidana.
Ombudsman RI juga mengingatkan Polri agar menangani perkara sesuai prosedur yang berlaku.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu memastikan pemenuhan standar pelayanan publik pada setiap unit-unit yang mengeluarkan produk layanan," jelas Ombudsman.
Selain Polri, Ombudsman RI juga menyampaikan evaluasi untuk instansi bidang hukum lain seperti Bea Cukai, Imigrasi, Komisi/Lembaga Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Kejaksaan, Pengadilan, dan TNI.
Secara umum, Ombudsman RI menyarankan agar, "Masing-masing instansi atau stakeholder perlu memiliki narahubung guna memudahkan koordinasi terkait penyelesaian laporan masyarakat," tulisnya.
Editor: Agus Luqman