BERITA

Novel Dituduh Rekayasa Penyerangan, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum

""Meragukan kredibilitas kepolisian yang melakukan penyelidikan. Kredibilitas Komnas HAM Republik Indonesia yang sudah melakukan penyelidikan kasus ini juga, bahkan termasuk meragukan Presiden""

Astri Yuanasari, Kevin Candra

Novel Dituduh Rekayasa Penyerangan, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum
Ilustrasi: Kapolri Tito Karnavian menunjukkan sketsa terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan di Kantor Presiden, Senin (31/07/2017). (Antara)

KBR, Jakarta-    Kuasa hukum Novel Baswedan Arif Maulana menyebut, tuduhan yang menyebut penyidik senior KPK Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras adalah fitnah yang keterlaluan dan sangat keji. Arif mengatakan, kasus Novel adalah fakta hukum yang sudah diselidiki.

Kata dia,   penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sudah melalui verifikasi yang ketat oleh aparat penegak hukum maupun oleh tim medis yang memang berkompeten di bidangnya.  Arif menyebut, jika ada tuduhan bahwa kasus ini rekayasa, berarti meragukan kredibilitas Polri, bahkan presiden.

"Kalau kemudian tuduhan ini disampaikan, secara tidak langsung sebetulnya pelaku yang melakukan tuduhan, dalam hal ini mungkin politisi PDIP itu ya, atau siapa pun itu kalau mempercayai tuduhan itu artinya mereka sedang mempertanyakan, meragukan kredibilitas kepolisian yang melakukan penyelidikan. Kredibilitas Komnas HAM Republik Indonesia yang sudah melakukan penyelidikan kasus ini juga, bahkan termasuk meragukan Presiden yang bahkan sudah memerintahkan kasus ini untuk diungkap," kata Arif kepada KBR, Kamis (7/11/2019).


Kuasa hukum Novel Baswedan Arif Maulana menambahkan, untuk merespon hal tersebut, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait laporan mengenai rekayasa kasus penyiraman air keras pada penyidik senior KPK tersebut.


"Nah karena ini sudah keterlaluan kita berpikir bahwa ada aturan hukum, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh orang yang menjadi korban fitnah, korban informasi bohong. Dari tim kuasa hukum berpikir, sedang berpikir dan mendalami untuk mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat supaya fitnah dan informasi bohong yang tersebar itu tidak kemudian merusak atau membuat bias kasus ini," imbuhnya.


Sebelumnya, Rabu (6/11), politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Kata dia, ada banyak kejanggalan yang sudah didalaminya.


"Saya melaporkan Novel baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia. Dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta. Apalagi saya sebagai masyarakat saya berhak tahu fakta kebenaran itu buta beneran apa rekayasa. Apalagi dia didanai oleh negara, 3,5 miliar," ujar Dewi Ambarwati Tanjung bekas Caleg PDIP DPR RI Dapil V Jawa Barat  di Polda Metro Jaya, Rabu (06/11/2019).


Dewi meminta tim dokter Indonesia untuk membuka hasil rekam Novel Baswedan, karena menurutnya Hasil yang dikeluarkan rumah sakit Singapura meragukannya.


Dewi menambahakan, dalam laporanya  membawa barang bukti untuk pelangkap laporan, seperti rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras. Dewi menuturkan Pasal yang disangkakan kepada Novel Baswedan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Janji Kapolri

Kapolri Idham Azis menjanjikan akan menyelesaikan secepatnya kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal itu disampaikan Kapolri saat mendatangi gedung merah putih KPK.

Idham mengatakan masih menunggu penetapan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang baru.

"Saya tetap berkomitmen seperti juga setelah fit and proper test dan waktu di paripurna. Saya mengatakan secepatnya nanti saya akan memilih Kabareskrim. Namun di dalam Polri itu ada yang namanya Wanjakti, Dewan Kebijaksanaan Tinggi, yang dipimpin oleh bapak Wakapolri. Tentu nanti kita akan cari perwira yang terbaik. Tapi komitmennya adalah secepatnya. Kalau sudah itu kita akan mengungkap, baik kasus Novel maupun kasus-kasus yang menjadi atensi yang terjadi di KPK," jelas Idham dalam konferensi pers di KPK, Senin (4/11/2019).


Sementara itu Juru Bicara Polri Muhammad Iqbal yang mendampingi Kapolri mengklaim tim teknis pencari fakta sudah memiliki temuan-temuan yang signifikan. Namun belum dapat disampaikan ke publik.


"Sering saya sampaikan bahwa setiap kasus mempunyai tingkat kesulitan yang berbeda. Tim teknis ini bekerja sangat tertutup, karena berbeda sekali dengan tim pencari fakta yang terbuka.  Kalau kita buka ke publik, ini kita bisa saja kembali ke nol. Insyaallah didoakan oleh tim media, bapak Kapolri dan tim lainnya, tidak akan berapa lama lagi, kita akan dapat mengungkap kasus ini," ujarnya.


Idham sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri dan memimpin tim teknis untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada Novel. Tetapi tidak ada hasil signifikan dari investigasi tim teknis tersebut.


Baca juga:


Sebelumnya Presiden Joko Widodo kembali melonggarkan waktu untuk Polri mengusut dalang dan pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jokowi mengatakan, telah menambah waktu sebulan untuk tim teknis Polri menindaklanjuti temuan Tim Pencari Fakta (TPF) penyerangan Novel, yang masa kerjanya telah berakhir kemarin.

Ia berkata, telah memanggil Kapolri yang baru dilantik, Idham Azis, dan memerintahkannya melanjutkan pengusutan kasus Novel.

"Tadi sudah saya sampaikan pada Kapolri yang baru. Saya beri waktu sampai awal Desember. Awal. Tadi saya sampaikan awal Desember. (Desember tahun ini?) Iya lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (01/11/2019).


Jokowi bakal menagih hasil kerja tim teknis tersebut sebulan lagi, atau awal Desember 2019. Namun, ia tak merespons desakan publik agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, untuk mengusut penyerangan Novel.


Baca juga:

Editor: Rony Sitanggang

  • Tim Teknis Novel Baswedan
  • pelemahan KPK
  • Kasus Novel Baswedan
  • TPF Novel Baswedan
  • Idham Azis
  • Novel Baswedan
  • Kapolri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!