HEADLINE

Alasan MK Putuskan Pasal Penodaan Agama Tetap Sah

"Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan jemaah Ahmadiyah atas pasal penodaan agama dalam UU 1/PNPS/1965."

Rio Tuasikal

Alasan MK Putuskan Pasal Penodaan Agama Tetap Sah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA/ Dhemas R)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan jemaah Ahmadiyah atas pasal penodaan agama dalam UU 1/PNPS/1965. Putusan itu dibacakan pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/7/2018).

Pasal penodaan agama digugat karena dianggap menjadi dasar pembentukan SKB Tiga Menteri tentang pembatasan kegiatan jemaah Ahmadiyah. Dalam putusan, majelis hakim menilai alasan pemohon itu tak berlandaskan hukum. Menurut Hakim MK, pokok persoalan bukan pada pemberlakuan pasal penodaan agama UU PNPS melainkan pada pembuatan SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tersebut.

Namun begitu, dalam putusannya hakim MK juga berpendapat jika ada kerugian akibat SKB yang berdasar pada UU 1/PNPS/1965, bukan berarti UU PPNS yang bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut.

"Para jemaah Ahmadiyah telah mencampuradukan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965 dengan tindak lanjut pelaksanaan UU aquo melalui SKB dan keputusan kepala daerah," ujar Anwar.

Tapi dalam pertimbangannya MK menyatakan, UU 1/PNPS/1965 memerlukan revisi agar tak menimbulkan perbedaan tafsir terkait penodaan agama. Namun untuk mengubah undang-undang, diperlukan proses legislasi di tingkat DPR dengan pelibatan pelbagai pihak terkait.

Baca juga:

Gugatan tersebut dilayangkan sembilan jemaah Ahmadiyah yang berpendapat bahwa pasal 1, 2, dan 3 dalam UU PNPS bertentangan dengan UU 1945. Penggugat menganggap 3 pasal itu menjadi dasar munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat.

Dalam catatan sejumlah kelompok HAM, SKB itu sering jadi dalih pemerintah daerah juga kelompok masyarakat menutup masjid atau membubarkan kegiatan Ahmadiyah. Hal itulah yang membuat para penggugat merasa terlanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

UU PNPS sudah pernah digugat oleh kelompok masyarakat pada 2010 dan ditolak. MK berpendapat UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun MK mengamanatkan revisi pada UU itu supaya pasal-pasal terkait penodaan agama bisa diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda. Upaya revisi itu tidak pernah dilakukan hingga saat ini.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • penodaan agama
  • Mahkamah Konstitusi MK
  • Hakim MK
  • Ahmadiyah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!