BERITA

DPR Targetkan UU PKS Disahkan Tahun Ini

"Komisi VIII juga akan memperjelas definisi dan jenis kekerasan seksual agar tak bias. "

Lea Citra

DPR Targetkan UU PKS Disahkan Tahun Ini
Ilustrasi : Kekerasan Seksual (Foto: Antara Foto)

KBR, Jakarta- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) disahkan sebelum masa kerja anggota DPR periode ini berakhir. 

Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, DPR masih menguatkan materi-materi yang ada dalam RUU PKS. 

Misalnya, materi soal pencegahan dan rehabilitasi pada korban kekerasan seksual. Sementara Komisi III akan memperkuat materi penindakan kasus kekerasan seksual.

"Kita masih membahasnya. Terus terang saja kita sekarang mau rapat pimpinan Komisi VIII untuk bisa memastikan tentang agenda pembahasan dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ya."

"Nah memang berkembang di teman-teman komisi VIII juga, apakah Undang-Undang PKS ini akan kita sertakan juga dengan pembahasan Undang-Undang KUHP," Kata Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ini Alasannya

Ace Hasan mengatakan DPR juga terus mengkaji kemungkinan materi penghapusan kekerasan seksual dimasukkan ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Komisi VIII juga akan memperjelas definisi dan jenis kekerasan seksual agar tak bias. 

"Jadi ada sembilan jenis kekerasan seksual, dari mulai pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, dan lain-lain sebagainya. Itu sebaiknya memang masuk ke Undang-Undang induknya. Nah kami di Komisi VIII akan fokus kepada aspek pencegahan dan rehabilitasi kepada korban kekerasan seksual itu," ujarnya. 

Editor: Friska Kalia  

  • RUU PKS
  • Kekerasan Seksual
  • DPR
  • UU PKS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!