NASIONAL

Ini Alasan Disabilitas Netra Tolak Perubahan Panti jadi Balai

""Dampak yang paling dirasakan khususnya adik-adik kami yang bersekolah, yaitu dihilangkannya atau akan ditiadakannya fasilitas pengasuhan""

Arie, Muthia, Dian, Ryan

Ini Alasan Disabilitas Netra Tolak Perubahan Panti jadi Balai
Aksi damai penyandang disabilitas netra di Kementerian Sosial di Jakarta, Senin (4/3/2019) menuntut penghapusan Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Fasilitas dan Pelayanan Panti Sosial Bina Netra (PSBN). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Ratusan penyandang  disabilitas netra berunjukrasa  Kementerian Sosial (Kemensos) guna menolak  Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial. Koordinator aksi, yang juga merupakan alumni dari Panti Sosial Bina Netra (PSBN), Zulhendri memandang, aturan yang dikeluarkan   tergesa-gesa tersebut  mengusik serta berdampak kepada generasi netra mendatang.

"Dampak dari hadirnya Permensos 18 tahun 2018 yang mana salah satu dampak yang paling dirasakan khususnya adik-adik kami yang bersekolah, yaitu dihilangkannya atau akan ditiadakannya fasilitas pengasuhan bagi mereka peserta didik di dalam menempuh pendidikan di lingkungan PSBN di bawah lingkup Kemensos," kata Zulhendri di Gedung Kementerian Sosial, Salemba, Senin (4/3/2019).


Permensos nomor 8 tahun 2018 mengatur  perubahan nomenklatur dari PSBN menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN). Aturan tersebut, kata Zulhendri, berdampak pada perubahan program kerja dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait, seperti PSBN Wyata Guna Bandung, PSBN Tan Miyat Bekasi, PSBN Mahatmiya Bali, dan PSBN Tu Mou Tou Manado.


"Alih-alih membuat program-program yang berorientasi pada kemajuan serta kesejahteraan tunanetra, BRSPDN malahan mengurangi atau bahkan sampai menghapus program-program yang selama ini telah berjalan baik di bawah naungan PSBN," tuturnya.


Program yang dikurangi tersebut, terang Zulhendri, seperti pengurangan kuota klien/peserta didik, pengurangan durasi pelayanan terhadap klien, dan penghapusan nama klien-klien penempuh pendidikan formal dari daftar klien yang harus dilayani.


"Harapannya (Permen) dicabut. Tapi kalau mau diberlakukan sampai segala sesuatunya siap; memungkinkan. Kalau pusat layanan dasar bagi tunanetra dan disabilitas itu di daerah sudah ada, itu baru (diterapkan). Tapi nyatanya, di daerah PSBN ada 4 sementara provinsi ada 34. 50 persen saja ga ada. Itu kan sangat ironi sekali," pungkasnya.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Kemensos, Rahmat Koesnadi menyatakan kalau dirinya akan mengusahakan jangka waktu untuk penerima manfaat yang awalnya diberikan 6 bulan menjadi tidak ada batas waktunya.

"Di Permensos 18 2018 tidak ada batas waktunya, kami akan sesuaikan. Tetap Wiyata Guna mendapatkan pelayanan. Tapi dengan syarat cepat juga sekolahnya diselesaikan," ucap dia.

Rahmat menjelaskan, sampai saat ini masih banyak masyarakat penyandang disabilitas lain antre untuk mendapatkan layanan serupa. Oleh karena itu, dirinya meminta agar disabilitas netra yang saat ini mendapatkan layanan agar segera menyelesaikan pendidikannya.

"Karena masih banyak juga disabilitas yang lama pendidikannya," imbuhnya.

Selain itu, Rahmat juga berjanji untuk segera mengecek pekerja sosial yang sudah ada. Hal itu, menurut dia, agar pekerja sosial berfungsi dalam menjalankan tugasnya. "Saya akan cek juga pekerja sosialnya untuk berfungsi menjalankan tugasnya. Jadikan anak-anak yang berbudi luhur, berbudi pekerti yang baik, yang sopan, yang santun," tukas dia.

Pada pertengahan Februari lalu saat berkunjung di Bandung, Jawa Barat, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pengalihan status panti menjadi balai pendidikan bagi penyandang disabilitas netra di Wyata Guna Bandung bertujuan untuk mengakomodasi warga negara yang berkebutuhan khusus lainnya. Alasannya, kata Agus, banyak   yang menjadi penghuni panti dalam jangka waktu yang lama. Dia  mengklaim, beralihnya status panti menjadi balai dianggap tepat agar pendidikan  dapat merata.

Agus mengatakan, jumlah disabilitas netra di Jawa Barat bisa mencapai lebih dari 1 juta.

"Teman-teman itu lupa sekali lagi, bahwa banyak sekali yang antri. Banyak sekali waiting list, yang ingin masuk sebagai penerima manfaat. Dalam data kami ada beberapa siswa (Wyata Guna) yang sudah delapan tahunan, sampai 17 tahun menjadi siswa. Jadi itu bukan kami tendang, bukan. Dia minta hak tapi kita juga harus menghargai hak orang lain yang juga disabilitas netra," ujar Agus di PSBN Wyata Guna, Bandung, Rabu (13/02/19).


Agus menjelaskan hal tersebut usai menemui kelompok disabilitas   netra saat berunjuk rasa di PSBN Wyata Guna. Kelompok itu menuding adanya Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 mengusir siswa yang berstatus penghuni untuk dididik secara berkelanjutan.


Untuk memenuhi protes   soal bergantinya status Wyata Guna, Agus menjelaskan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya,  mendesak pemerintah daerah  menyelenggarakan pendidikan dasar berkelanjutan bagi disabilitas netra.


"Karena kita hanya bisa menyelenggarakan pendidikan lanjutan bagi mereka. Sementara untuk pendidikan dasar difabel merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan otonomi daerah," kata Agus.


Kelompok penyendang disabilitas netra yang menolak pergantian status Wyata Guna dari panti menjadi balai, telah mencurigainya pada tahun 2018 terjadi  berkurangnya penghuni  dari 250 orang menjadi 175 orang. Bahkan pada tahun 2019 sekarang, penghuni di Wyata Guna rencananya hanya untuk 50 orang.


Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak balai dengan kelompok difabel penentang, bila sampai Juni 2019 para penghuni panti yang menempuh pendidikan formal tidak diambil tanggung jawab pembiayaannya oleh pemerintah provinsi, maka akan diserahkan kepada keluarganya.


Menurut  Ketua Departemen Tenaga Kerja dan Wirausaha Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Jonna Damanik  setidaknya ada tiga aspek mengapa Permensos tersebut ditolak. Pertama adalah transisi Permensos tersebut yang mengalihkan pengelolaan panti dari pusat ke daerah yang tidak halus. Kedua, yaitu sosialisasi yang kurang dari pemerintah terkait regulasi ini. Kemudian yang ketiga yaitu waktu perpindahan pengalihan pengelolaan yang terkesan mendadak, sehingga menyampaikan keterkejutan.


Jonna mengatakan, negara-negara lain sudah lebih dulu menerapkan rehabilitasi berbasis masyarakat. Ia mengambil contoh program pemerintah wajib belajar 12 tahun, jika anak-anak disabilitas dididik di panti selama waktu tersebut, maka akan mematahkan konsep inklusi tersebut. 

"Masak 12 tahun di panti. Itu tidak baik. Karena sadar atau tidak terjadi eksklusifitas. Sementara yang kami perjuangkan inklusifitas. Bagaimana agar teman-teman disabilitas bisa diterima di komunitasnya," tutur Jonna kepada KBR, Senin (3/4/2019).

Editor: Rony Sitanggang

  • disabilitas netra
  • hak penyandang disabilitas
  • Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!