INTERNASIONAL
Pengadilan AS Hukum Pencari Dana Al Qaeda
Gufran Ahmed Mohammed Kauser dipenjara 15 tahun oleh pengadilan di Miami, Amerika Serikat. Pengadilan memvonisnya bersalah karena menyediakan dana ribuan Dolar untuk Al-Qaeda dan afiliasinya di Suriah dan Somalia.
AUTHOR / Dimas Rizky
KBR- Gufran Ahmed Mohammed Kauser dipenjara 15 tahun oleh pengadilan di Miami, Amerika Serikat. Pengadilan memvonisnya bersalah karena menyediakan dana ribuan Dolar untuk Al-Qaeda dan afiliasinya di Suriah dan Somalia.
Selain menyediakan pendanaan, di pengadilan Gufran mengaku juga merekrut anggota untuk Al-Qaeda, Front Al-Nusra di Suriah dan Shebab di Somalia.
Mohammed ditangkap tahun lalu di Arab Saudi setelah penyamarannya terbongkar agen FBI. Aksi dia terbongkar setelah Mohammed menyerahkan dana yang didapatnya untuk Al-Qaeda kepada agen FBI yang menyamar. Dana itu digunakan kelompok tersebut untuk menyerang Amerika dan PBB. (channelnewsasia)
Editor: Antonius Eko
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!