INTERNASIONAL

Dua Teman Terdakwa Bom Boston Diancam Penjara 20 Tahun

Pemerintah Federal Amerika Serikat mengadili dua teman terdakwa bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev, pada Kamis kemarin atau Jumat pagi waktu Indonesia. Dua terdakwa itu berkewarganegaraan Kazakhstan.

AUTHOR / Pebriansyah Ariefana

Dua Teman Terdakwa Bom Boston Diancam Penjara 20 Tahun
bom, boston

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Federal Amerika Serikat mengadili dua teman terdakwa bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev, pada Kamis kemarin atau Jumat pagi waktu Indonesia. Dua terdakwa itu berkewarganegaraan Kazakhstan.

Mereka didakwa menghalang-halangi proses penyelidikan dalam kasus ledakan bom Boston April lalu. Dua terdakwa itu terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 250 miliar. Jaksa pengadilan menuduh dua terdakwa ikut membuat bom yang disimpan dalam tas ransel.

Kantor Berita Cina Xinhua memberitakan dua terdakwa pendukung pelaku bom Boston itu mempunyai visa pelajar di New Bedford, negara bagian AS dari Massachusetts.

Tiga orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka ketika terjadi ledakan bom di Boston, Amerika Serikat. Ledakan yang terjadi sebanyak dua kali itu terjadi saat kota Boston tengah menggelar Boston Marathon.


Salah satu korban yang tewas diduga anak berusia 8 tahun. Ledakan pertama dan kedua hanya berselisih 12 detik dan menghancurkan bangunan dan juga jalanan yang ada di sekitar lokasi.

Editor: Suryawijayanti 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!