HEADLINE
Walhi Desak Pemerintah Awasi Privatisasi Air
LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta pemerintah mengawasi pihak swasta pengelola air minum yang masih beroperasi.
AUTHOR / Evelyn Falanta
KBR, Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta pemerintah mengawasi pihak swasta pengelola air minum yang masih beroperasi setelah Mahkamah Konstitusi mencabut undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya air.
Menurut Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, Dwi Sawung, pasca putusan MK pemerintah tidak berbuat apa-apa terhadap swastanisasi air yang masih berjalan.
"Kalau kita mendesak pemerintah untuk mengawal putusan MK tersebut jangan semacam pura-pura enggak tahu ada keputusan. Malah membuat peraturan sementara yang menggantikan undang-undang yang dicabut, baik itu melalui peraturan menteri maupun peraturan presiden sementara," kata Dwi kepada KBR, Rabu (22/4/2015).
Dwi Sawung menambahkan melalui putusan MK terhadap Undang-undang pengelolaan sumber daya air, maka hal tersebut bisa menjadi acuan untuk menggandeng masyarakat dunia khususnya di negara Asia-Afrika untuk menolak praktik privatisasi terhadap air.
Apalagi WHO telah memprediksi pada 2025 mendatang negara-negara di dunia khususnya di kawasan Asia-Afrika akan mengalami kelangkaan air.
Editor: Antonius Eko
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!