HEADLINE
Setelah 79 Pertanyaan, Pemeriksaan Perdana Dahlan Usai
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra sebut pemeriksaan Dahlan sudah cukup dan akan evaluasi pemeriksaan
AUTHOR / Stefano
KBR,
Jakarta - Pemeriksaan perdana terhadap tersangka mantan Dirut PT.
Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Ishkan terkait kasus korupsi
proyek 21 Gardu Listrik telah selesai dilakukan pada hari ini. Dahlan yang didampingi kuasa
hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya diajukan sebanyak 79
pertanyaan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 9 pagi hingga 6 malam, atau
memakan waktu 9 jam.
Yusril
mengatakan penyidik berpendapat pemeriksaan sudah cukup dan akan
mengevaluasi pemeriksaan. Kemudian Yusril mengatakan pihaknya akan
selalu siap jika Dahlan dipanggil kembali.
"Pertanyaan-pertanyaan
masih terkait masalah proyek yang diusulkan untuk multiyears. Tidak
multiyears maka tidak bisa dilaksanakan dalam pengadaan tanah.
Persetujuan tanah itu setelah dahlan tidak menjabat,"jelas Yusril kepada
pers usai pemeriksaan Dahlan Ishkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,
Selasa (16/6/2015).
Yusril
menegaskan usulan pengadaan tanah secara berjangka atau
multiyears oleh Dahlan kepada SDM dikarenakan pengadaan tanah yang sulit. Usulan ini ini kemudian diteruskan Kementerian ESDM ke Kementerian Keuangan untuk
masalah anggaran. Yusril menambahkan putusan dari Kemenkeu untuk
mengiyakan anggaran proyek baru diberikan ke PLN setelah Dahlan sudah
diangkat menjadi Menteri BUMN, pada 20 Oktober 2011.
Secara
terpisah, Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan
materi-materi dalam penyidikan tadi akan dibawa ke persidangan. Dimana,
kata dia, akan digunakan sebagai strategi bagi penyidik dalam memproses
kasus ini.
Waluyo mengatakan akan mengevaluasi hasil dari pemeriksaan untuk
menjadi dasar apakah Dahlan akan kembali diperiksa di waktu yang akan
datang. Waluyo menegaskan hingga saat ini Kejati belum akan menahan
Dahlan lantaran belum ada permohonan penahanan dari penyidik.
Selain itu, Waluyo mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil seorang saksi Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, berinisial AP.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek
pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa
Tenggara. Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
Pasal
5 peraturan itu menyatakan, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab
dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan
infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan
menyetujui sistem penganggaran proyek.
Menurut Kejaksaan, pembebasan lahannya
banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA yang menyatakan
bahwa lahan sudah siap sehingga Kementerian Keuangan setuju. Terkait
sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,
pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek.
Editor: Malika
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!