HEADLINE

Presiden Didesak Nyatakan Tarik Diri dari Pembahasan Revisi UU KPK

"Kalau sudah masuk di wilayah pembahasan bersama, akan menjadi bola liar"

AUTHOR / Randyka Wijaya

Presiden Didesak Nyatakan Tarik Diri dari Pembahasan Revisi UU KPK
Ilustrasi (Foto: KBR/Danny j.)

KBR, Jakarta- Presiden didesak  segera menarik diri dari pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas   Saldi Isra  mengatakan  beban politik saat pembahasan bersama lebih besar bagi Presiden.


"Saya berharap setelah Presiden akan pulang malam ini ya. Lalu sudahlah berikan saja pernyataan yang eksplisit. Sehingga itu memberikan isyarat partai politik yang ada di DPR bahwa posisi Presiden menolak rencana ini. (Harus Presiden sendiri?) Oh iya, tanpa perwakilan," ujar  Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra  di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/02/2016). 


Saldi melanjutkan, "sebabnya begini, kalau situasi pro-kontra ini, lalu di paripurna disetujui dengan voting misalnya. Itu posisi Presiden jauh lebih berat di pembahasan dan persetujuan. Karena beban tertingginya ada di Presiden."


Kata Saldi, "kalau dia sudah masuk di wilayah pembahasan bersama, apapun bisa terjadi di sana lho. Dan itu akan menjadi bola liar. Makanya kita sebelum sampai di sana itu sudah ditutup."


Hari ini DPR menunda rapat paripurna revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Pembahasan itu akan dilanjutkan pada pekan depan (23/02).


Sejak awal pembahasan revisi UU KPK, Anggota Dewan selalu menyasar poin penyadapan. Padahal itu masuk wilayah teknis dari kerja KPK. Berbagai pihak menganggap poin itu akan melemahkan KPK.


Editor: Rony Sitanggang

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!