BERITA

Perpres Harga Karbon Segera Diberlakukan

"Pemberlakuan Perpres Harga Karbon Menunggu Aturan Teknis"

Resky Novianto

harga karbon
Suasana permukiman dan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (8/10/2021). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) soal Nilai Ekonomi Karbon (NEK) akan segera diterapkan di Indonesia. 

Menurut dia, Perpres tersebut memuat aturan mengenai kalkulasi harga atau tarif beserta instrumennya.

"Indonesia juga sudah mempersiapkan untuk ekonomi karbon, jadi pricing and trading itu sudah ada Peraturan Presidennya, segera disiapkan teknis dan bertahap. Beberapa regulasi teknisnya sedang kita segera selesaikan," kata Siti dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).

Siti mengatakan dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 di Glasgow, Skotlandia, Presiden Joko Widodo menyampaikan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Perpres itu turut membahas pengenaan pajak karbon.

Melalui aturan ini, Siti mengklaim Indonesia menjadi negara penggerak pertama dalam penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi berkelanjutan.

Sebelumnya, Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Indonesia juga telah menargetkan untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060, atau lebih awal dari tahun tersebut.

Siti mengatakan, mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan bekerja sama dengan Bank Dunia adalah mekanisme cap-and-trade.

Baca juga:

    Perdagangan emisi

    Sistem perdagangan emisi (emission trading system) pada umumnya diterapkan dalam pasar karbon. Sistem ini diperlukan membatasi pembatasan emisi gas rumah kaca yang berasal dari peserta pasar.

    Di waktu yang sama, Siti menjelaskan tentang pajak karbon yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal. 

    Dia menjelaskan, pengaturan tentang carbon pricing dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi instrumen NDC dan (NEK) Indonesia.

    Siti berpendapat, pengaturan tersebut akan memberikan pilihan insentif bagi pemangku kepentingan yang berperilaku baik, terutama dalam pengelolaan perubahan iklim. 

    Selain itu, Perpres tersebut akan memberikan dasar hukum untuk penerapan instrumen pembiayaan lingkungan yang inovatif, dan mendukung kinerja kegiatan usaha berwawasan lingkungan dalam penerapan instrumen keuangan seperti obligasi, SUKUK, blended finance, dan lain sebagainya.

    Baca juga:

    Editor: Ranu Arasyki

    • KTT Perubahan Iklim COP26
    • emisi karbon
    • pajak karbon

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!