HEADLINE

Pendaftaran Pilkada di Tujuh Daerah Diperpanjang

Rapat antar lembaga putuskan perpanjang pendaftaran pilkada

AUTHOR / Aisyah Khairunnisa

Pendaftaran Pilkada di Tujuh Daerah Diperpanjang
Ilustrasi: Surat Suara (Foto: Antara)

KBR, Bogor – Pendaftaran pilkada di tujuh  daerah yang masih memiliki calon tunggal diperpanjang.  Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, rapat bersama pimpinan lembaga, partai politik dan menteri kabinet kerja sudah sepakat dengan keputusan itu. Perpanjangan pendaftaran diawal?i? dengan keluarnya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU memperpanjang pendaftaran pilkada.

“Dalam UU No.15 Tahun 2011 kemudian UU No 8 Tahun 2015 ada kewenangan Bawaslu di mana Bawaslu memiliki kewenangan yang dapat mengubah suatu kebijakan yang telah diambil oleh KPU. Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi. Nah inilah jalan keluar sementara,” kata Husni di Ruang Garuda Istana Bogor, Rabu (5/8/2015).

Husni menambahkan, rekomendasi Bawaslu akan mengubah kebijakan KPU bahwa pendaftaran Pilkada 2015 hanya bisa dilakukan dua kali. Rekomendasi dibutuhkan karena KPU tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah peraturan tersebut. Oleh karena itu jika rekomendasi Bawaslu sudah keluar, maka KPU akan segera melakukan pendaftaran tahap ketiga. Sore ini Bawaslu masih menggelar rapat pleno untuk menyepakati formula rekomendasi mengenai tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.?


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!