HEADLINE
Papa Minta Saham, Kejagung Periksa Setnov Besok
Pemanggilan kembali ini terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
AUTHOR / Bambang Hari
KBR, Jakarta- Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bakal memanggil bekas Ketua DPR Setya Novanto, besok. Pemanggilan kembali ini terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Prasetyo menyatakan tidak perlu mengantongi izin presiden dalam pemanggilan tersebut. Sebab ia beralasan, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang MD3.
"Muncul juga perdebatan soal izin presiden dalam rencana pemanggilan belas Ketua DPR Setya Novanto. Perlu kami tegaskan kembali bahwa, proses pemanggilan ini menggunakan landasan aturan yang ada dalam UU MD3, Pasal 224 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang menyatakan bahwa izin dari presiden tidak dibutuhkan manakala tindakan itu dilakukan di luar tugas-tugas yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan," katanya.
Selain memanggil Novanto, Kejaksaan Agung juga masih mengupayakan pemanggilan terhadap pengusaha Riza Chalid.
Prasetyo mengaku kesulitan untuk mencari Reza. Sebab, Reza tidak dapat ditemui di rumahnya.
"Selama ini sulit karena dia tidak ada di tempat. Saya nggak tahu dia lari atau tidak," katanya.
?Kejaksaan Agung menerima informasi Riza ada di luar negeri. Karenanya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk bekerjasama dengan interpol untuk mencari Riza.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen. Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!