HEADLINE

Mensos Risma Temukan Ada Pungli Bansos COVID-19

"Sehingga sangat disayangkan dana bansos yang sedikit itu dikorupsi dan dampaknya luar biasanya terhadap warga."

AUTHOR / Muthia Kusuma

Mensos Risma Temukan Ada Pungli Bansos COVID-19
Menteri Sosial Tri Rismaharini berbincang dengan warga saat kunjungan ke Sumberglagah, Mojokerto, Jawa Timur (2/1/2021). (Foto: ANTARA/Indra Setiawan)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan Jubir KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, usai Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapati pungutan liar bantuan sosial Covid-19 di Tangerang, Banten.

Ipi pun meminta agar warga menolak pungli dan melaporkannya ke platform pengaduan bansos KPK yakni "Jaga Bansos".

"Harapannya tentu saja tidak ada pihak-pihak yang akan menyimpangkan kebijakan untuk mengambil keuntungan dari penerima bantuan yang berhak. Namun demikian angka masyarakat miskin karena terdampak pandemi di lapangan datanya bisa saja berubah. Karenanya Pemda berperan aktif untuk memberikan data warganya yang memerlukan dan berhak menerima bantuan," ungkap Ipi saat dihubungi KBR, Kamis, (29/7/2021).

Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini menemukan adanya dugaan korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan modus pungutan liar di Tangerang.

Saat sidak, Risma mengungkap penerima manfaat BPNT itu terkena pungli sebesar Rp50 ribu oleh pendamping wilayah.

Risma pun menegaskan pihaknya terus berupaya mencegah korupsi dana bansos Covid-19.

Beragam, Modus Korupsi Bansos Covid-19

Sementara itu, Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama pandemi Covid-19, ada lebih dari 100-an kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Kasus-kasus itu ditangani kepolisian di 20-an daerah. Sedangkan kasus korupsi Bansos Covid-19 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya dugaan suap yang melibatkan bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, dan dugaan korupsi Bansos di Bandung Barat.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengatakan, modus korupsi Bansos beragam. Mulai dari permintaan kompensasi kepada penerima manfaat, hingga penyuapan pengadaan barang dan jasa.

"Kami melihat korupsi bansos ini tidak hanya persoalan misalnya suap-menyuap, persoalan masalah pengadaan barang dan jasa, kerugian negara. Tetapi juga ada kerugian besar yang dialami oleh warga. Kita sama-sama tahu bahwa anggaran bansos yang dialokasikan oleh pemerintah ini kan terbatas. Makanya kemudian masih banyak yang belum mendapatkan bansos. Sehingga sangat disayangkan dana bansos yang sedikit itu dikorupsi dan dampaknya luar biasanya terhadap warga," ungkap Almas saat dihubungi KBR, Kamis, (29/7/2021).

Almas menambahkan, penegakan hukum korupsi Bansos Covid-19 belum memberikan efek jera, apalagi berdaya cegah. Almas menyebutkan, kasus-kasus korupsi Bansos di daerah justru banyak yang tidak dipidana karena koruptor memilih berdamai dengan mengeluarkan sejumlah uang ganti rugi. Mirip dengan hukuman untuk bekas Mensos Juliari Batubara, yang kemarin hanya dituntut 11 tahun penjara. Padahal Juliari berpotensi dipenjara seumur hidup.

KPK Jelaskan Tuntutan 11 Tahun Penjara ke Juliari

Di lain pihak, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu berdasarkan pertimbangan fakta-fakta di persidangan. Selain itu, Juliari juga mendapat pemberatan tuntutan, yaitu pembebanan biaya ganti rugi atas perbuatannya.

"Sebagai pemberatan tuntutan, Jaksa dalam perkara ini juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," ucap Ali kepada KBR, Kamis, (29/7/2021).

Ali menambahkan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa bekas Mensos Juliari Batubara.

KPK kini berharap, Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengabulkan seluruh tuntutan.

Editor: Fadli Gaper

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!