HEADLINE
Menkeu: UU HPP Ciptakan Sistem Perpajakan Lebih Adil dan Pasti Secara Hukum
Pemerintah juga berharap, undang-undang ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
AUTHOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjadi bekal penting bagi pemerintah guna mengatasi disrupsi akibat pandemi COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga membuat sistem perpajakan lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Pemerintah juga berharap, undang-undang ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Ada 9 bab yang mencakup seperti Omnibus, banyak UU yang diubah, KUP, PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon di-introduce, dan ini semuanya dituangkan di dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, netral, fleksibel dan juga menjaga kepastian hukum," katanya dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).
Menkeu mengingatkan, pemberlakuan berbagai ketentuan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimulai dalam waktu berbeda-beda. Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan misalnya, berlaku mulai tahun pajak 2022. Begitu juga dengan perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Karbon, yang akan mulai diberlakukan 1 April tahun depan.
Baca juga:
- Menkeu: Ditjen Pajak Harus Suguhkan Layanan Mudah, Sederhana dan Cepat
- ESDM: Pajak Karbon Bakal Berdampak Pada Penaikan Harga Komoditas Energi
Editor: Fadli Gaper
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!