HEADLINE
KPK Desak Kejagung Berhentikan Kasus Novel
Kejagung memiliki kewenangan menghentikan berdasar pasal 144 KUHAP
AUTHOR / Randyka Wijaya
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kejaksaan Agung untuk memberhentikan kasus Novel Baswedan. Selain itu, KPK juga meminta agar persidangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu 16 Februari 2016 mendatang dibatalkan.
Wakil ketua KPK, Laode Syarif menyatakan bahwa Kejaksaan Agung dapat melakukannya karena telah diatur dalam Pasal 144 KUHAP.
"Ada sebenarnya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan. Salah satunya dengan merujuk yang pasal 144 ayat 1 KUHAP," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (01/02/2016).
Laode melanjutkan, "nah, misalnya kalau dilihat ternyata masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki oleh Kejaksaan, termasuk memberhentikan penuntutannya seperti pelimpahannya."
Pasal 144 berisi tentang pengubahan dakwaan yang bisa dilakukan
jaksa selambatnya 7 hari sebelum sidang. Pengubahan dakwaan bisa berupa
penyempurnaan atau pembatalan tuntutan.
"Respon dari Kejaksaan Alhamdulilah lumayan bagus, oleh karena itu kami sedang bekerja dan berharap yang terbaik dalam kasus ini." Imbuhnya.
Saat ini pimpinan KPK bersama dengan lembaga hukum yang fokus pada kasus Novel, sedang berupaya memengaruhi Kejaksaan Agung agar memberhentikan kasusnya. Tadi siang, komisioner KPK bersama dengan tim kuasa hukum Novel Baswedan membahas langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan kasus ini.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota
Bengkulu. Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam
pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu
Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini
Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang
dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan
sanksi teguran.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!