HEADLINE

KPK Desak Kejagung Berhentikan Kasus Novel

Kejagung memiliki kewenangan menghentikan berdasar pasal 144 KUHAP

AUTHOR / Randyka Wijaya

KPK Desak Kejagung Berhentikan Kasus Novel
Penyidik KPK Novel Baswedan (Foto: KBR/Quinawati P.)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kejaksaan Agung untuk memberhentikan kasus Novel Baswedan. Selain itu, KPK juga meminta agar persidangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu 16 Februari 2016 mendatang dibatalkan.

Wakil ketua KPK, Laode Syarif  menyatakan bahwa Kejaksaan Agung dapat melakukannya karena telah diatur dalam Pasal 144 KUHAP.


"Ada sebenarnya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan. Salah satunya dengan merujuk yang pasal 144 ayat 1 KUHAP," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (01/02/2016). 

Laode melanjutkan, "nah, misalnya kalau dilihat ternyata masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki oleh Kejaksaan, termasuk memberhentikan penuntutannya seperti pelimpahannya."

Pasal 144   berisi tentang pengubahan dakwaan yang bisa dilakukan jaksa selambatnya 7 hari sebelum sidang. Pengubahan dakwaan bisa berupa penyempurnaan atau pembatalan tuntutan. 


"Respon dari Kejaksaan Alhamdulilah lumayan bagus, oleh karena itu kami sedang bekerja dan berharap yang terbaik dalam kasus ini." Imbuhnya.


Saat ini pimpinan KPK bersama dengan lembaga hukum yang fokus pada kasus Novel, sedang berupaya memengaruhi Kejaksaan Agung agar memberhentikan kasusnya. Tadi siang, komisioner KPK bersama dengan tim kuasa hukum Novel Baswedan membahas langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan kasus ini.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu.  Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan sanksi teguran.

Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara. 

Editor: Rony Sitanggang 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!