BERITA
KLHK: AMDAL Bandara Kulonprogo Tidak Ada Masalah
KLHK sudah menyetujui dokumen AMDAL proyek yang digarap PT Angkasa Pura I tersebut. Hanya saja mengenai izin lingkungan masih menunggu laporan dari pemerintah daerah Yogyakarta.
AUTHOR / Dwi Reinjani, Winna Wijaya
KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tidak ada masalah dengan dokumen Analisa Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek pembangunan bandar udara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.
Juru bicara KLHK Djati W Hadi mengatakan KLHK sudah menyetujui dokumen AMDAL proyek yang digarap PT Angkasa Pura I tersebut. Hanya saja mengenai izin lingkungan masih menunggu laporan dari pemerintah daerah Yogyakarta.
"Iya. Kalau AMDAL sudah disetujui, tinggal izin lingkungannya dari pemerintah daerah setempat. Pokoknya di AMDAL itu ada kelola-kelolanya, kalau kondisi emergensi seperti apa. Pasti sudah ada yang seperti itunya," kata Djati saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Senin (4/12/2017).
Pada November lalu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menyatakan masalah AMDAL proyek Bandara Kulonprogo masih menjadi kendala pembangunan. Namun, hal itu akan segera diselesaikan dengan mengundang berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Wilayah Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta dianggap rawan bencana gempa dan tsunami karena letaknya berada di selatan Pulau Jawa. Namun, saat itu Ridwan mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan arahan mitigasi bencana yang akan diimplementasikan dalam pembangunan tersebut.
Juru bicara KLHK Djati W Hadi juga menyatakan dalam dokumen AMDAL seharusnya sudah ada langkah mitigasi yang dipersiapkan.
"Saya belum lihat dokumennya, tapi sudah ada kabar dari bagian administrasi seperti itu," kata Djati.
Baca juga:
- Warga Kulonprogo Bertahan Tolak Penggusuran, LBH Yogya Somasi PT Angkasa Pura I
- LBH Yogya Somasi Angkasa Pura I
Diintimidasi
Hari ini, Senin (4/12/2017) PT Angkasa Pura I mulai melakukan penggusuran terhadap lahan warga di wilayah Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Namun penggusuran terus mendapat penolakan dari warga.
Anggota Paguyuban Warga Penolak Penggusuran-Kulonprogo (PWPP-KP) Wijiyanto mengatakan warga yang ngotot bertahan terus mendapat intimidasi dari aparat gabungan dari TNI, polisi dan Satpol PP agar segera pindah.
Intimidasi misalnya terjadi pada Senin, 27 November lalu, ketika aparat gabunga mengepung lingkungan warga dan mengintimidasi warga dengan adanya Surat Peringatan (SP) penggusuran untuk pindah.
"Tapi kami warga menolak dan bagaimanapun tetap mempertahankan tempat ini sebagai penghidupan," kata Wiji kepada KBR, Selasa (28/11/17) lalu.
Wijiyanto mengatakan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) akan merampas banyak ruang hidup masyarakat umum. Ia mengkritik aparat kepolisian yang mestinya melindungi warga tapi justru melanggar hukum atas proyek tersebut dengan bersikap tidak netral.
"Polisi membantu proses penggusuran tanah kami dengan mengerahkan personilnya untuk mengintimidasi sampai merusak rumah-rumah warga Kulonprogo," kata Wiji.
Baca juga:
- Meski Ditolak, Jokowi Putuskan Pembangunan Bandara Kulonprogo Dimulai
- Angkasa Pura I Kejar Target Operasional Bandara Baru di Kulon Progo
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!