HEADLINE

Kejati Jatim Tetapkan Lagi La Nyalla Sebagai Tersangka

"Bukti kan tidak bisa batal. Kemarin kan bukti kita tidak dipertimbangkan oleh hakim praperadilan. Kita sudah memiliki dua alat bukti,"

AUTHOR / Gilang Ramadhan

Kejati Jatim Tetapkan Lagi La Nyalla Sebagai Tersangka
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim). Bersamaan dikeluarkannya Sprindik ini La Nyalla Mahmud Mattalitti dinyatakan lagi sebagai tersangka.

Kajati Jatim, Maruli Hutagalung, mengatakan, kejaksaan memili bukti yang cukup untuk kembali menetapkan La Nyala sebagai tersangka.


"Bukti kan tidak bisa batal. Kemarin kan bukti kita tidak dipertimbangkan oleh hakim praperadilan. Kita sudah memiliki dua alat bukti," jelas Maruli saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/04/2016).


Sprindik baru tersangka La Nyala tertuang dalam Surat perintah penyidikan nomor : Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016. Sedangkan penetapan tersangka La Nyala tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016.


Kejati Jatim akan kembali memeriksa saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen. Maruli menuturkan, berkas perkara yang kemarin sudah tidak bisa digunakan karena gugur dalam praperadilan. Kejaksaan juga sudah kembali mengirimkan permintaan cegah La Nyala kepada Imigrasi.


"Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi," ungkapnya.


Sebelumnya gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan hasil tersebut, status tersangka La Nyalla otomatis dicabut. Status cegah dari Imigrasi pun sempat dicabut.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!