HEADLINE
Gafatar, Istana Enggan Respon Fatwa Sesat MUI
Alasannya fatwa merupakan produk internal MUI, sehingga pemerintah tidak bisa campur tangan.
AUTHOR / Ninik Yuniati
KBR, Jakarta- Istana enggan merespon keluarnya fatwa sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi beralasan fatwa merupakan produk internal MUI, sehingga pemerintah tidak bisa campur tangan.
Kata Johan, pemerintah lebih fokus mengantisipasi dampak dari fatwa tersebut. Menurut dia, pemerintah terus mencari solusi agar hak-hak warga eks-Gafatar tetap dilindungi, sekaligus tidak memunculkan konflik di masyarakat.
"Yang jadi kepentingannya adalah bagaimana melindungi keselamatan setiap warga negara meskipun itu Gafatar. Yang kedua, juga harus melihat kepentingan masyarakat banyak juga, jadi bagaimana menyelesaikan itu.
Bentuk teknisnya apa nih? sekarang kan sedang dilakukan, itu sudah diturunkan ke pembantu Presiden," kata Johan Budi Juru bicara Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (3/2).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat menyesatkan kepada Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI menuding Gafatar merupakan metamorfosis al Qiyadah al Islamiyah dan mengakui Ahmad Moshadeq sebagai juru selamat. Selain itu, MUI mengklaim bahwa Gafatar terbukti berencana mendirikan negara sendiri.
Seluruh klaim ini telah dibantah oleh bekas pengurus Gafatar. Gafatar juga menolak dianggap sesat. Sebab Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung menganggap, Gafatar tidak memiliki paham yang sama dengan Islam.
Kata dia, bila Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada Gafatar sebagai salah alamat.
"Kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan dan paham keagamaan Islam mainstream di Indonesia. Dan tetap berpegang teguh pada paham Millah Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan seperti yang telah diikuti dan diajarkan oleh para nabi dan rasul Allah SWT," kata Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung, Selasa (26/01/2016).
Mahful melanjutkan, "untuk itu, bukan pada tempatnya apabila Majelis
Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada kami, atau Gafatar
sebagai ormas."
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!