EDITORIAL

Penistaan terhadap Kebebasan Pers

Paham ISIS juga dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

AUTHOR / KBR

Penistaan terhadap Kebebasan Pers
penistaan, pers, Meidyatama Suryodiningrat, Jakarta Post, isis

Meidyatama Suryodiningrat mungkin sudah menandai hari ini di kalender dengan lingkaran merah. Hari ini, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post itu akan diperiksa sebagai tersangka dengan tudingan melakukan penistaan agama.

Sangkaan ini berawal dari sepotong gambar karikatur yang dimuat koran berbahasa Inggris pada 3 Juli 2014. Ini sebetulnya bukan karikatur yang dibuat sendiri oleh redaksi The Jakarta Post, melainkan berasal dari media online berbahasa Arab. Di karikatur ini ada bendera hitam berlambang tengkorak dan kalimat tauhid di atasnya. Bendera ini meniru bendera ISIS dengan mengganti logo ISIS dengan tengkorak.

Karikatur inilah yang memicu Majelis Tabligh dan Dakwan Korps Mubaligh Jakarta untuk melaporkan The Jakarta Post ke Kepolisian. Karikatur ini sebetulnya sudah diturunkan The Jakarta Post beberapa hari sesudahnya, lengkap dengan permintaan maaf. Tapi bagi sang penggugat, ini tak cukup. Polisi lantas menetapkan Pemred The Jakarta Post sebagai tersangka kasus penistaan agama, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus ini sebetulnya sudah masuk ke meja Dewan Pers. Dan menurut Dewan Pers, pemuatan karikatur itu haya melanggar kode etik jurnalistik – bukan tindak pidana. Dan ini betul adanya. Jangan lupa juga kalau sudah pernah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian untuk memastikan kasus seperti ini masuk ke ranah kerja Dewan Pers, bukan polisi. Apa iya polisi lupa kalau ada yang namanya UU Pers? (Baca: Dewan Pers: Pemidanaan Jakarta Post Merupakan Kriminalisasi Pers)

Para penggugat merasa karikatur itu menghina umat Islam karena ada kalimat tauhid di sana yang berarti ‘tiada Tuhan selain Allah’. Islam seperti digambarakan sebagai agama bengis, seperti bajak laut yang lambang tengkoraknya ada di sana. Tapi ingatlah bahwa ini sejatinya hendak menyindir ISIS.

ISIS itu bukan Islam dan ISIS bukan Islam. Ini yang perlu ditulis dengan huruf kapital, diberi garis tebal dan menjadi sorotan. Jadi karikatur yang dimuat The Jakarta Post sesungguhnya tidak menistakan agama apa pun, tapi menyindir ISIS. Pemerintah pun sejak Agustus lalu sudah memasukkan ISIS sebagai organisasi terlarang. Paham ISIS juga dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Jadi apa yang sebetulnya dinistakan di sini?

Mungkin kebebasan pers kita yang sebetulnya tengah dinistakan. Dan ini menjadi PR berikutnya yang mesti diselesaikan Pemerintahan Jokowi: memastikan adanya perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berpikir. Juga kebebasan pers.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!