BERITA
KPU Sodorkan Rancangan Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg ke DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membahas wacana pelarangan eks narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislator bersama DPR, Senin (16/4/2018).
AUTHOR / May Rahmadi
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membahas wacana pelarangan eks narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislator bersama DPR, Senin (16/4/2018). Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, hal itu akan diatur melalui Rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Ia menjelaskan, rancangan PKPU yang dikonsultasikan tersebut bertujuan memperluas tafsir Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan memasukkan kejahatan korupsi. Sebab, pelarangan pada aturan sebelumnya hanya berlaku bagi narapidana dua kategori kejahatan luar biasa.
"Argumentasinya adalah, kami memperluas tafsir. Jadi dalam UU itu, yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Sekarang kami perluas tafsirnya, menjadi yang ketiga adalag korupsi," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).
Rencananya, KPU bakal meminta pendapat DPR secara langsung mengenai penerbitan Rancangan PKPU tersebut.
Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tertulis, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidapna yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bekas terpidana.
Baca juga:
Menurut Wahyu, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, sama halnya dengan kejahatan seksual terhadap anak dan narkotika. Karena itu, eks napi korupsi, eks napi pelaku kejahatan seksual anak, dan eks napi bandar narkotika sama-sama tak boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif di seluruh tingkatan.
Wacana pelarangan eks napi korupsi untuk maju sebagai bakal calon legislator tengah menjadi pembicaraan publik. Sejumlah anggota DPR mengecam rencana KPU itu.
Wahyu mengatakan, hal tersebut wajar. Sebab, sebelum membuat rancangan PKPU, KPU memang harus menyerap aspirasi pelbagai pihak.
"Jadi tentu saja semua pandangan kita terima," kata Wahyu.
Editor: Nurika Manan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!