BERITA

Tersangka Korupsi Dipastikan Tetap Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

"Sampai hari ini kami tidak membahas terkait dengan revisi PKPU pencalonan, karena tidak dimungkinkan untuk melakukan itu sebelum adanya revisi undang-undang pemilihan."

AUTHOR / Dian Kurniati

Tersangka Korupsi Dipastikan Tetap Bisa Jadi Calon Kepala Daerah
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan takkan memuat poin mengenai penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi dalam Peraturan KPU (PKPU). Ini menyusul penolakan pemerintah merevisi UU Pilkada atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Usulan pembuatan Perppu tersebut muncul lantaran sejumlah calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2018 ini kena cokok KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyarankan untuk menggugurkan peserta pilkada yang berstatus tersangka korupsi. Namun pemerintah hingga kini masih menganggap penersangkaan calon kepala daerah tak perlu ditanggapi . Sehingga, revisi UU Pilkada atau pembuatan Perppu belum perlu dilakukan. Kalaupun mau, menurut pemerintah, KPU bisa mengakomodir saran KPK itu melalui PKPU.

Tapi menurut Komisioner KPU Viryan, PKPU tak bisa sembarangan mencantumkan poin yang tak diatur dalam UU Pilkada. Saat ini, UU Pilkada hanya mengatur bahwa pembatalan calon bisa dilakukan dengan alasan meninggal atau berhalangan tetap. Kata Viryan, tak ada aturan yang memungkinkan penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka, seperti keinginan KPK.

"Sampai hari ini kami tidak membahas terkait dengan revisi PKPU pencalonan, karena tidak dimungkinkan untuk melakukan itu sebelum adanya revisi undang-undang pemilihan," kata Viryan kepada KBR, Jumat (30/3/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/pemerintah_beberkan_alasan_keberatan_terbitkan_perppu_pilkada/95392.html">Pemerintah Ungkapkan Alasan Ogah Bikin Perppu Pilkada</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/calon_kepala_daerah_tersangka__kpu__solusinya_tetap_perppu_atau_revisi_uu_pilkada/95521.html"><b>KPU: Kalaupun Dipaksakan PKPU, Khawatir Rawan Digugat</b></a>&nbsp;<br>
    

Jika hendak memasukkan ketentuan mengenai penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka, maka terlebih dulu harus ada pasal dalam UU Pilkada yang mengatur itu.

"KPU bekerja berdasarkan undang-undang, kalau tidak ada undang-undang yang seperti itu. Dan saat pembahasan PKPU, hal tersebut tidak muncul, baik uji publik atau RDP. Dan sudah ditetapkan, kan sudah selesai."

Bila pemerintah beralasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu terlalu lama, maka menurut Viryan, penerbitan Perppu bisa berlangsung lebih cepat. Kata dia, pembuatan PKPU juga bisa dilakukan jika pemerintah lebih dulu menerbitkan Perppu Pilkada yang merevisi penggantian calon kepala daerah. Selain itu, kata Viryan, menerbitkan PKPU juga harus melewati rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Dalam Negeri DPR.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/kpk_tetapkan_cagub_malut_tersangka_korupsi_pengadaan_lahan_bandara/95399.html">KPK Tetapkan Cagub Malut Jadi Tersangka</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/minta_kpk_tunda_penetapan_tersangka_calon_kepala_daerah__pemerintah_dinilai_intervensi/95352.html"><b>Imbau KPK Tunda Penetapan Calon Tersangka, Pemerintah Intervensi?</b></a>&nbsp;<br>
    




Editor: Nurika Manan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!