HEADLINE
Ini Hasil Audiensi Warga dengan Pemprov Jateng soal Pabrik Semen
Hasil audiensi antara perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyisakan rasa kecewa bagi Petani Kendeng.
AUTHOR / Noni Arni
KBR, Semarang - Hasil audiensi antara perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyisakan rasa kecewa bagi Petani Kendeng.
Dari hasil audiensi dengan Asisten I Gubernur Jawa Tengah, Siswo Leksono dan Kepala Badan Lingkungan Hidup BLH Jawa Tengah, Agus Sriyanto, warga memperoleh informasi bahwa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) telah dicabut pada 9 November 2016. Namun pada waktu bersamaan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan SK baru terkait izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Persero.
Laporan selengkapnya bersama Kontributor KBR di Semarang, Noni Arni yang juga mengikuti jalannya aksi.
Aksi Jalan Kaki Rembang-Semarang
Ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) tiba di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (9/12/2016) pagi. Mereka melakukan aksi jalan kaki sejak Senin 5 Desember lalu, dari Rembang ke Semarang. Tuntutannya, meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut SK Izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang, sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kendati demikian, keinginan warga langsung bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, kandas. Ganjar hari ini terbang ke Riau untuk menghadiri peringatan Hari Antikorupsi yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca:
<li><b> <a href="http://kbr.id/headline/12-2016/tagih_pencabutan_izin_pabrik_semen__ratusan_petani_kendeng_demo_di_kantor_gubernur_jateng/87366.html">Pemprov Jateng Akan Tetap Berlakukan Izin Baru</a></b></li>
<li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/tak_patuhi_ma__gubernur_ganjar_belum_mau_cabut_izin_pt_semen/87320.html">Ganjar Belum Mau Cabut Izin Lingkungan Pabrik Semen</a> </b></li></ul>
Pada Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Warga Rembang, Joko Prianto dan LSM lingkungan Walhi atas Peninjauan Kembali (PK) izin lingkungan pabrik semen PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) di Rembang, Jawa Tengah. Objek sengketa gugatan ini adalah izin lingkungan aktivitas penambangan pabrik semen. Hakim PK Irfan Fachruddin memutuskan, Gubernur Jawa Tengah harus mencabut surat keputusan izin lingkungan.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia termasuk Amdal Terpadu. Yakni meliputi izin penambangan dan izin usaha pabrik. Sehingga berdasarkan Undang-undang lingkungan hidup, apabila salah satu izin dicabut maka izin lainnya juga mesti dicabut. (ika)
Baca: Gubernur Jateng Harus Cabut Izin Usaha Pabrik Semen
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!