BERITA
KLHK: Gubernur Jateng Harusnya Cabut Izin Pabrik Semen di Rembang
"Amdal kegiatan pabrik semen Rembang adalah amdal terpadu. Jadi kajiannya mengintegrasikan antara kegiatan tambang dan kegiatan pabrik"
AUTHOR / Eli Kamilah, Ade Irmansyah
KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, Gubernur Jawa Tengah harus membatalkan izin lingkungan terkait operasional pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Sebab menurut Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ari Sudijanto, amdal PT Semen Indonesia di Rembang tergolong amdal terpadu.
Kata Ari, izin lingkungan yang terbit meliputi izin pembangunan pabrik dan pertambangan. Sehingga, apabila Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan aktivitas pertambangan, maka Gubenur Jawa Tengah juga harus mencabut izin usaha pabrik.
"Amdal kegiatan pabrik semen Rembang adalah amdal terpadu. Jadi kajiannya mengintegrasikan antara kegiatan tambang dan kegiatan pabrik dan sebagainya. Karena izin lingkungannya satu, artinya kegiatan pabriknya pun jadi tercabut," ujarnya kepada KBR, Selasa (6/112/2016).
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ari Sudijanto menjelaskan sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan izin lingkungan menjadi dasar penerbitan izin usaha dan pertambangan. Itu sebab, jika izin ini bermasalah, maka unsur kelengkapan syarat izin usaha juga menjadi tak sah.
Sementara terkait penerbitan izin ulang saat KLHS belum rampung, Ari menyebut semua perizinan akan keluar setelah ada Kebijakan Rencana Program KRP Pemerintah yang didasarkan pada KLHS.
"Saya ngga tahu apakah yang akan diintervensi dari KLHSnya ini oleh pemerintah. Bisa misalnya pengaturan ruang, atau apa. Atas dasar KLHS itulah izin-izin diterbitkan berdasarkan peraturan. Jadi memang mekasismenya, KLHS dulu kemudian KRP (kebijakan rencana dan program) didasarkan KLHS, baru kemudian izin, tidak hanya izin lingkungan. yang jadi masalah ini kan instrumen baru, yang kemudian dicoba disisipan untuk memperkuat save guard," ujarnya.
Sementara itu Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan izin usaha PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng tidak batal dalam putusan Mahkamah Agung. Deputi II KSP, Yanuar Nugroho, menyatakan MA hanya membatalkan izin lingkungan pabrik itu. Namun kata dia, pabrik itu harus tetap memenuhi persyaratan izin lingkungan sebelum beroperasi.
"Memang izin usaha tidak serta merta batal karena keputusan pengadilan membatalkan izin lingkungan," jelasnya dalam jawaban tertulis kepada KBR, Selasa (6/12/2016) siang.
"Untuk beroperasi harus diperlukan seluruh kelengkapan perizinan yang disyaratkan," terang dia lagi.
Yanuar menambahkan, PT Semen Indonesia perlu mengajukan izin lingkungan baru. Namun, izin itu harus memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
"Penting bagi SI untuk memastikan pemenuhan hal-hal yang berkaitan dengan tuntutan hukum sebelum memulai operasi," jelasnya.
Yanuar menekankan izin lingkungan itu harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kehati-hatian.
Kajian Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru akan menyerahkan hasil Kajian Kawasan Kars Dalam Perspektif Hak Asasi Manusi kepada Presiden Joko Widodo pekan ini. Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron mengatakan, inti kajian menyebutkan bahwa pabrik dan tambang pegunungan Kendeng Rembang tidak layak dilakukan. Hal itu kata dia berdasarkan banyaknya pelanggaran dari temuan dilapangan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pengelola Pabrik Semen itu sendiri.
"Ya kalau dilihat dengan keputusan MA dan macam-macam kan sebetulnya sudah jelas bahwa ada tahap-tahap yang harus dilakukan tapi yang selama ini sering kali justru dikesampingkan dan prosesnya dilakukan secara prosedural saja, misalnya soal partisipasi masyarakat, itu yang paling penting sebetulnya dan itu juga kemarin malah keputusan MA salah satunya itu. Artinya itu yang memang belum dijalankan dengan baik," ucapnya kepada KBR saat dihubungi Selasa (06/12).
Kata dia, hal penting yang tidak dijalankan PT Semen Indonesia dalam pengurusan AMDAL sebagai tahap awal pembangunan pabrik dan tambang semen adalah tidak melibatkan banyak pihak, terutama masyarakat sekitar. Itu terbukti kata dia, ketika AMDAL keluar malah menjadi polemik dikalangan masyarakat. Padahal, jika prosedur pelibatan semua pihak dilakukan sejak awal, maka hasil kajian AMDAL tidak akan menimbulkan pertentangan.
"Menurut Keputusan Menteri, AMDAL itu bersifat partisipatoris, melibatkan masyarakat. Bukan hanya masyarakat yang terdampak yang ada di ring satu, tetapi juga akademisi kemudian pendamping dalam hal ini LSM dan tokoh masyarakat. Nah yang kemarin digugat itukan karena ada peristiwa masyarakat disosialisasikan untuk pembuatan AMDAL, ternyata tanda tangannya dipalsukan, jadi inikan ada problem dalam partisipasi," ujarnya.
Terkait Putusan MA soal pembatalan izin lingkungan aktifitas penambangan, dia mengaku baru akan mengkaji lebih dalam waktu dekat. Tujuannya kata dia, apakah yang dimaksud izin ini juga termasuk izin pendirian pabrik semen juga dihentikan atau tidak. Hanya saja kata dia, tidak akan mungkin pabrik semen didirikan tanpa ada aktifitas penambangan di wilayah sekitar pabrik.
Sedangkan izin penambangan bermasalah hingga saat ini.
"Kami baru akan mengkaji, tapi setahu saya kalau terkait izin itu yah pabrik berdiri kalau tidak ada tambangnya ya tidak mungkin. Tambangnya nanti malah dari mana, jadi ini terkait sebenarnya menurut saya. Karena potensi pelanggaran juga akan terjadi di wilayah lain yang dianggap pantas untuk penambangan," tambahnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan surat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. MA mewajibkan tergugat mencabut surat izin itu. Lantaran gubernur tak segera mencabut, ratusan petani saat ini melakukan aksi jalan kaki dari Rembang untuk mendesak Gubernur Ganjar segera menjalankan perintah MA.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!