BERITA

Hormati Putusan MK, Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK"

AUTHOR / Astri Yuanasari

Hormati Putusan MK, Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja
Ilustrasi: Aksi buruh tuntut UMK naik, di depan Kantor Pemkab Bogor, Jabar, Kamis (25/11/2021). (Antara/Yulius Satria)

KBR, Jakarta-    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Airlangga menanggapi putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK serta akan melaksanakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud. Yang kedua putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (25/11/2021)

Airlangga menyebut, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Kata dia, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku. 

Baca juga:

Selain itu, pemerintah juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang, dan melaksanakan arahan dari Mahkamah Konstitusi lainnya.

Baca juga:

 

UU Ciptaker disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Pengesahan ini memantik berbagai penolakan dari masyarakat.

  

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!