BERITA
MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki dalam 2 Tahun
"Sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,"
AUTHOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan uji formil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen buruh. MK menyatakan proses pembentukan UU Ciptaker tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga cacat formil.
Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam waktu paling lambat dua tahun. Perbaikan dilakukan untuk memenuhi cara atau metode yang pasti, baku, dan memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna.
Hakim MK Anwar Usman mengatakan, UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak diperbaiki dalam dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman dalam sidang di MK, Kamis (25/11/2021).
Hakim MK Anwar Usman menambahkan, apabila dalam waktu dua tahun perbaikan tak selesai, undang-undang atau pasal-pasal yang dicabut atau diubah dalam omnibus law harus dinyatakan berlaku kembali.
Baca juga:
- Paripurna DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Demokrat Walk Out
- Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Bangkit
Selain itu, MK juga memerintahkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait aturan omnibus law, agar ditangguhkan. Peraturan pelaksana dari omnibus law juga tidak boleh diterbitkan.
Meski begitu, UU Ciptaker masih tetap berlaku sepanjang masa perbaikan.
"Sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar Usman.
Baca juga:
- Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Eks-Hakim MK: Bisa Jadi Bukti Baru
- Pakar: Salah Ketik Jadi Alasan Kuat MK Batalkan Omnibus Law
UU Ciptaker disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Pengesahan ini memantik berbagai penolakan dari masyarakat.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!