HEADLINE

Ditangkap KPK, Bupati Pamekasan Pernah Tersandung 2 Kasus Korupsi

"Memang ada penyelenggara negara yang berasal dari pemerintah daerah setempat, kita amankan OTT. Ada juga pejabat kejaksaan setempat."

AUTHOR / Ade Irmansyah

Ditangkap KPK, Bupati Pamekasan Pernah Tersandung 2 Kasus Korupsi
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu, 2 Agustus 2017.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pejabat daerah itu merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap, selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudy Indra.


Febri mengatakan Bupati Pamekasan bersama enam orang lainnya kini dalam perjalanan menuju gedung KPK Jakarta. Mereka selanjutnya akan diperiksa KPK terkait dugaan suap yang membelitnya.


"Ada tujuh orang yang kami amankan. Tahap pertama kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebelum statusnya ditingkatkan. Memang ada penyelenggara negara yang berasal dari pemerintah daerah setempat, kita amankan OTT. Ada juga pejabat kejaksaan setempat. Kami sudah kordinasi dengan Kejaksaan terkait proses dilakukan," kata Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017).


Dalam penangkapan hari ini, tim KPK juga menyita sejumlah uang dan dokumen. Febri mengatakan OTT kali ini terkait dugaan penggelapan dan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.


KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan, sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap itu.


"Kita mendapatkan informasi adanya transaksi tindak pidana korupsi yang terjadi di sana, melibatkan beberapa pihak yang diamankan. KPK juga mengamankan barang bukti. Unsurnya ada penyelenggara negara dan PNS Pemkab Pamekasan. Ada juga penegak hukum Pamekasan. KPK mengamankan sejumlah uang. Tim sedang melakukan pemeriksaan tindak lanjut setelah OTT," kata Febri.


Baca juga:


Achmad Syafii merupakan politisi Partai Demokrat yang menjabat sebagai bupati Pamekasan periode 2013-2018. Ini merupakan periode kedua ia menjabat bupati.

Syafii sebelumnya pernah tersandung dugaan korupsi Program Listrik Masuk Desa (PLMD) senilai Rp8,2 miliar rupiah saat menjabat sebagai Bupati Pamekasan periode pertama, 2003-2008.


Selain itu, Achmad Syafii juga tersandung dugaan korupsi pembelian kompleks pertokoan Citra Logam Mulya (CLM) saat ia menjabat Ketua DPRD Pamekasan periode 1998-2003. Dari audit BPKP, kasus pembelian CLM oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan senilai Rp7,9 miliar itu merugikan negara Rp1,9 miliar.


Dalam perkara tersebut, Achmad Syafii hanya berstatus sebagai saksi.

Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!