BERITA
OTT, KPK Tangkap Bupati dan Kajari Pamekasan
"Kita menyiapkan tempat. Sekarang kita sedang menyiapkan tempat di Dirkrimsus Polda Jatim untuk pemeriksaan 10 orang,”
AUTHOR / Rafik Maeilana
KBR, Jakarta– Sejumlah pejabat di Kabupaten Pamekasan, Madura terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi yang didapat KBR, penangkapan terkait kasus penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2015-2016.
Dalam penangkapan ini, KPK menangkap 10 orang diantaranya Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetyo, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan, Staf Kejari Indra Permana, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sujipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademayu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi. Selain itu Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan dan Staf Inspektorat Solehoddin dan Margono.
Kesepuluh orang itu langsung dibawa KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan awal dilakukan di Mapolres Pamekasan, namun saat ini semuanya dibawa ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar ada pemeriksaan. Kalau masalahnya apa silahkan tanya ke KPK. Kita (polisi) hanya berkoordinasi sekaligus mengamankan dan memfasilitasi dan koordinasi. Kita menyiapkan tempat. Sekarang kita sedang menyiapkan tempat di Dirkrimsus Polda Jatim untuk pemeriksaan 10 orang,” katanya Juru Bicara Polda Jatim, Barung Mangera saat dihubungi KBR, Rabu (02/08/17)
Data yang dihimpun KBR, selama di Pamekasan KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan di dua kantor pemerintahan Kabupaten Pamekasan. Dua kantor itu adalah Kantor Inspektorat dan Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum memberikan keterangan resmi.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!