BERITA

Pakar: Salah Ketik Jadi Alasan Kuat MK Batalkan Omnibus Law

"Presiden menerbitkan dasar baru agar tidak terjadi ketidakpastian hukum"

Wahyu Setiawan

Pakar: Salah Ketik Jadi Alasan Kuat MK Batalkan Omnibus Law
Ilustrasi Demo Gagalkan Omnibuslaw. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai temuan salah ketik atau kejanggalan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bisa menjadi alasan kuat bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus Law. Kejanggalan itu ditemukan dalam Pasal 6 dan Pasal 175 poin 6.

Menurut Bivitri, salah ketik ini merupakan hal yang fatal. Apalagi jika kesalahan ini tiba-tiba diperbaiki tanpa melalui proses legislasi yang benar. Sebab undang-undang ini sudah menjadi lembaran negara yang melalui proses legislasi di DPR dan Presiden.

"Namun adanya pasal-pasal yang ternyata masih salah ini, tentu saja menjadi argumentasi yang lebih menguatkan lagi alasan kita untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji secara formil," kata Bivitri saat dihubungi KBR, Selasa (3/11/2020).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan, kejanggalan dalam dua pasal tersebut tidak serta merta menjadikan undang-undang ini gugur dengan sendirinya. Kata dia, itu hanya berdampak pada dua pasal yang bermasalah dimana nantinya kedua pasal itu tidak dapat dilaksanakan.

Atas kejanggalan ini, ia meminta agar Presiden menerbitkan dasar baru agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Caranya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang mengubah pasal-pasal yang salah ketik.

Selain itu, DPR juga bisa mengambil opsi melakukan legislative review untuk mengubah undang-undang tersebut sesuai proses legislasi di DPR.

"Karena kalau menunggu sampai dibatalkan keseluruhannya oleh Mahkamah Konstitusi, wah ini ketidakpastian hukumnya luar biasa," ujarnya.

Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. UU ini kemudian diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November. Pengesahan undang-undang ini memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah.

Editor: Friska Kalia

  • ruu omnibus cipta kerja
  • Omnibus Law
  • Omnibuslaw
  • Mosi Tidak Percaya
  • Reformasi Dikorupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!