BERITA

KPBI: Pemerintah Kita Ini Didikte Investor

""Malah pemerintah kita ini yang didikte oleh investor. Contohnya, saya mau berinvestasi, tapi Anda (pemerintah) harus siapkan infrastruktur.""

Siti Sadida Hafsyah, Adi Ahdiat

KPBI: Pemerintah Kita Ini Didikte Investor
Ilustrasi: Unjuk rasa buruh menolak upah murah. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai pemerintah Indonesia kerap didikte investor.

Menurut Ketua KPBI, hal ini salah satunya terlihat dari rencana pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan, yang didorong oleh kalangan pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

"Malah pemerintah kita ini yang didikte oleh investor. Contohnya, saya mau berinvestasi, tapi Anda (pemerintah) harus siapkan infrastruktur. Nah, itu kenapa misalnya pemerintah Jokowi sedang menggenjot pembangunan infrastruktur," kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Begitu juga misalnya, saya mau berinvestasi, tapi aturan Undang-Undang ketenagakerjaan harus direvisi, harus dirombak. Hubungan kerja harus lebih fleksibel. Makanya sekarang ini kontrak outsourcing bahkan pemagangan menjadi marak," lanjutnya.


Revisi UU Ketenagakerjaan Merugikan Pekerja

Menurut Ketua Umum KPBI, poin-poin revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan pengusaha itu bisa memperburuk kesejahteraan pekerja.

Selain menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, usulan revisi itu juga disebut memuat pembatasan mogok kerja, penghapusan batas upah minimum, dan pengurangan pesangon bahkan bagi pekerja tetap.

Padahal, menurut Ketua Umum KPBI, UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sudah memberi banyak kelonggaran untuk pengusaha.

"Di dalam UU yang lemah saat ini, negara tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi kepada pengusaha. Misalnya Suku Dinas hanya memiliki kewenangan sampai pada tahapan mengeluarkan anjuran, anjuran tidak bersifat memaksa," jelasnya.

Ketua Umum KPBI lantas berharap supaya pemerintah bisa lebih melindungi rakyat. Ia menegaskan, KPBI tidak menolak investasi, namun memerlukan ketegasan pemerintah dalam melindungi hak pekerja.

"Kita membutuhkan kepastian kerja. Untuk adanya suatu kepastian kerja, harus masuk ke dalam hubungan kerja. Hubungan kerja fleksibel dalam bentuk kontrak, outsourcing, magang, ini kan tidak ada kepastian kerja," jelasnya.


Rencana Unjuk Rasa

Dalam rangka menolak wacana revisi UU Ketenagakerjaan, KPBI mengaku sudah berkonsolidasi dengan lebih dari 30 serikat buruh lain untuk berunjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Jumat mendatang (16/8/2019).

Unjuk rasa tersebut diperkirakan bakal diikuti oleh sekitar lima ribu orang dari Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan kelompok-kelompok lain dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).

Ketua Umum KPBI berharap, unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan ini bisa didengarkan oleh DPR dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Editor: Agus Luqman

  • buruh
  • pekerja
  • serikat pekerja
  • UU Ketenagakerjaan
  • Kementerian Tenaga Kerja
  • pesangon
  • outsourcing
  • investasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!