BERITA

Terlibat Pengedaran Narkoba, Caleg Kabupaten Langkat Belum Juga Dicoret KPU

Terlibat Pengedaran Narkoba, Caleg Kabupaten Langkat Belum Juga Dicoret KPU

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat Agus Arifin mengatakan, KPU belum bisa mencoret Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong dari Daftar Calon Sementara (DCS). Ibrahim ditangkap atas kasus kepemilikan 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi. 

"KPU Langkat tidak bisa menarik namanya atau mencoretnya dari DCS atau sampai menjadi DCT nanti, sejauh belum ada masukan dari tanggapan masyarakat. Termasuk dalam hal ini dari partai politik yang bersangkutan (Partai Nasdem)," saat dihubungi KBR, Kamis (23/8/2018).

KPU baru bisa mencoret apabila Partai Nasdem memberikan surat keputusan telah mencoret Ibrahim sebagai anggota partai. Atau jika anggota tersebut telah mengajukan diri keluar dari partai.

"Misalnya sudah ada nanti keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu bisa dijadikan dasar untuk mencoretnya," jelas Agus.

Saat mendaftar, Ibrahim Hasan termasuk Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPRD Dapil V Langkat yang memenuhi syarat. "Hingga saat ini belum ada SK pemecatan dari partai bersangkutan," jelasnya. 

Baca juga: 

Bawaslu Nunukan Tegur Caleg yang Curi Start Kampanye di Medsos 

Sengketa KPU vs Bawaslu di Tengah Caleg Eks Koruptor 

Ditangkap Saat Kampanye

Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Sumatera Utara pada 20 Agustus 2018 lalu. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menangkap 6 orang lainnya. Barang bukti yang disita oleh BNN antara lain kapal Kayu, tiga karung goni seberat 195 kilogram diduga berisi narkotika, 30 ribu butir ekstasi, mobil Fortuner warna hitam serta uang tunai Rp1.550.000 dan ponsel.

Kader Partai NasDem itu ditangkap saat sedang berkampanye. Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, Ibrahim Hasan awalnya mengira petugas BNN sebagai petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

"Awalnya dia sempat heran, mengira kami Bawaslu. Kami langsung mengeluarkan borgol. Kita sudah menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan," kata Arman Depari di Medan, Selasa (21/8/2018).

Lanjut Arman, Ibhrahim Hasan masuk dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkotika. Ia bertugas merekrut kurir hingga mengatur pengiriman barang haram tersebut melalui jalur laut. 

"Dia termasuk bandar besar. Pengakuannya dia sudah dua kali melakukan pengiriman. Barang itu nantinya akan dia kirim ke beberapa daerah. Mulai dari Aceh, Medan dan Jakarta. Sumatera Utara (Sumut) dan Jakarta itu yang paling banyak. Biasanya untuk Jakarta dan Sumut saja sudah habis itu. makanya mereka punya banyak sumber," tutur Arman Depari. 

Pengungkapan bandar besar ini adalah rangkaian penindakan di 3 lokasi berbeda, yakni kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu (19/8) dan Senin (20/8) lalu.

Editor: Fajar Aryanto 

  • Caleg
  • Nasdem
  • narkotika
  • BNN
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!