BERITA

Pemerintah Sepakat Naikkan Iuran BPJS, Berapa?

""Tentang berapa naiknya, itu akan dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan dalam rapat berikutnya," kata Wapres Jusuf Kalla."

Dwi Reinjani, Adi Ahdiat

Pemerintah Sepakat Naikkan Iuran BPJS, Berapa?
Duta BPJS Kesehatan Ade Rai beraksi dalam acara sosialisasi hidup sehat kepada Forum Pimpinan Daerah dan Tokoh Agama di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/7/2019). (Foto: ANTARA/Budi Candra Setya)

KBR, Jakarta- Pemerintah sudah sepakat akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Rencana kenaikan ini disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Kemarin ada beberapa hal yang sudah dibahas, dan prinsipnya kita setuju namun perlu pembahasan lebih lanjut. Pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tentang berapa naiknya, itu akan dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan dalam rapat berikutnya. Tapi prinsipnya, setuju. Yang kedua, juga setuju perbaikan manajemen, sistem kontrol,” ujar Kalla di kantornya, Selasa (30/7/2019).

Kalla menjelaskan, penaikkan iuran BPJS dilakukan demi mengantisipasi defisit anggaran tahun depan, sekaligus menyelesaikan defisit tahun lalu. Menurutnya, jika penaikkan ini tidak dilakukan sekarang, maka defisit akan kian meningkat.

Pada 2019 defisit BPJS diperkirakan mencapai Rp29 triliun. Kalla khawatir angka itu bisa bertambah hingga Rp40 triliun-Rp100 triliun jika tidak segera diatasi.


Menkeu: Defisit BPJS karena Pekerja Sektor Informal

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan defisit BPJS banyak disebabkan oleh pekerja penerima upah tidak tetap atau pekerja sektor informal.

“Mereka hanya menjadi peserta saat mau sakit, yang kemudian menimbulkan defisit dari sisi penyelenggaraan,” kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dikutip Antara, Selasa (30/7/2019).

“Jadi jumlah iuran yang dibayarkan peserta lebih kecil daripada nilai aktuaria atau perkiraan nilai iuran sesuai hitungan matematis,” jelasnya lagi.

Menurut Menkeu, selama ini banyak masyarakat yang berharap mendapat manfaat BPJS, namun tidak memenuhi kewajiban bayar iuran secara disiplin.

“Ini yang menyebabkan ketidakcocokkan antara tarif yang diminta dengan manfaat yang harus dibayar, sehingga menimbulkan suatu defisit kronis,” ujar Sri Mulyani.

Karena itu, Menkeu sudah meminta jajaran pemerintah terkait, seperti Menteri Kesehatan dan pengelola BPJS, agar sepakat menaikkan tarif iuran. 

"Sehingga rumah sakit, farmasi, serta BPJS sendiri bisa tetap berlanjut untuk menjalankan sistem jaminan kesehatan," jelasnya.

Ke depannya, Menkeu Sri Mulyani juga akan meminta pemerintah daerah lebih berperan aktif, mulai dari menangani pendaftaran peserta BPJS sampai mengawasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FTKL) di wilayah masing-masing. 

Editor: Sindu Dharmawan

  • BPJS
  • BPJS Kesehatan
  • Kementerian Keuangan
  • Sri Mulyani
  • Jusuf Kalla

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!