BERITA

Polisi Bingung Pilih Pasal Penjerat Lembaga Survei 'Abal-abal'

"KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia belum bisa memastikan pasal apa yang bisa menjerat 4 lembaga survei yang dituding tidak kredibel."

Aisyah Khairunnisa

Polisi Bingung Pilih Pasal Penjerat Lembaga Survei 'Abal-abal'
pemilu 2014, kpu, paratai politik

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia belum bisa memastikan pasal apa yang bisa menjerat 4 lembaga survei yang dituding tidak kredibel. 


Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Frengky Sompie mengatakan kepolisian akan meminta ahli statistik untuk menganalisis kasus itu. Namun Ronny belum mengetahui siapa lembaga atau pihak yang akan dipilih.


"Kita akan koordinasi dengan ahli yang memang berkompeten, Ini kan menyangkut penggunaan metode ilmiah untuk melakukan sebuah penelitian. Apakah penelitian keliru secara akademis dan apakah ada tindak pidananya. Kita belum bisa menyimpulkan sekarang. Karena masih terus kita lakukan penelitian dulu sebelum masuk ke penyelidikan," kata Ronny, Sabtu (19/7). 


Sebelumnya Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Jakarta melaporkan empat lembaga survei dengan UU 14 tahun 2008 pasal 55 tentang penyebaran informasi sesat. 


Empat lembaga survei tersebut adalah Puskaptis, Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesian Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). 


Keempatnya pada 9 Juli lalu merilis hasil hitung cepat yang memenangkan Prabowo-Hatta. Hasil quick count ini berbeda dari mayoritas lembaga survei lain. 


Pemeriksa Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) menilai 4 lembaga tersebut tidak kredibel dalam melaksanakan survei. Salah satu indikasinya karena mereka menolak diaudit oleh Persepi.


Editor: Pebrianyah Ariefana

  • pemilu 2014
  • kpu
  • paratai politik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!