BERITA

JPPR Desak Bawaslu Beri Pelajaran ke Obor Rakyat

"Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Bawaslu mengumumkan pelanggaran yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat."

Rio Tuasikal

JPPR Desak Bawaslu Beri Pelajaran ke Obor Rakyat
Obor Rakyat, JPPR, Bawasalu, Kampanye Hitam

KBR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Bawaslu mengumumkan pelanggaran yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat. Edisi kedua Tabloid tersebut beredar Juni di sejumlah pesantren di Pulau Jawa. Tabloid ini berisi kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon presiden.(Baca: Tabloid “Obor Rakyat” Kampanye Hitam Jokowi Beredar Luas


Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz meyakini pengumuman tentang pelanggaran yang dilakukan tabloid ini bermanfaat bagi masyarakat. Hafidz berharap, masyarakat sadar dengan kampanye hitam dan tidak memedulikan praktik politik semacam ini.


"Bolehlah itu tidak bisa diselesaikan di pengadilan, tetapi setidaknya Bawaslu sudah memberikan pelajaran ke publik bahwa majalah ini memang melanggar. Meskipun melanggarnya hanya dua unsur dan tidak semuanya. Pelajaran publik itulah yang bisa kita maksimalkan, daripada ditolak polisi dan tidak ngapa-ngapain," kata Hafidz kepada KBR, Jumat (13/6) malam.


Masykurudin Hafidz menambahkan, Bawaslu juga perlu memberikan pernyataan resmi mengenai kampanye negatif dan kampanye hitam di sosial media. 


Kepolisian sebelumnya menolak permintaan Bawaslu untuk menyelidiki dugaan kampanye hitam yang dilakukan terhadap pasangan capres Jokowi-JK lewat Tabloid Obor. Kepolisian beralasan permintaan itu tidak berdasarkan keputusan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu).


Editor: Sutami

  • Obor Rakyat
  • JPPR
  • Bawasalu
  • Kampanye Hitam

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!