BERITA
Ini Dia Isi Lengkap Surat Pemberhentian Prabowo Subianto
"KBR, Jakarta - Bekas Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah membeberkan surat keputusan pemberhentian Prabowo sebagai Anggota ABRI (sekarang TNI-red)."
Haryani Dannisa
KBR, Jakarta - Bekas Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah membeberkan surat keputusan pemberhentian Prabowo sebagai Anggota ABRI (sekarang TNI-red).
Surat itu terdiri dari 2 halaman dan terulis salinan dokumen negara. Surat ini sebagai bukti jika Prabowo diberhentikan secara hormat, bukan dipecat secara tidak hormat.
Berikut isi suratnya:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 62/ ABRI/ 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas Keprajuritan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto Nrp 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan kembali nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Memperhatikan:
Surat Menteri Hankan/ Pangab Nomor: R/ 811/ P-03/ 15/ 38/ Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Terhitung mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut dibawah ini:
Nama : PRABOWO SUBIANTO
Pangkat : LETNAN JENDERAL TNI
NRP : 27082
dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dengan catatan:
KEPUTUSAN PRESIDEN RI
NOMOR : 62/ ABRI/ 1998
TANGGAL : 20 NOVEMBER 1998
Dengan catatan:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Presiden ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:
1. Menteri Hankam/ Pangab
2. Kepala Staf TNI-AD
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 November 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
UNTUK SALINAN:
Sesuai dengan aslinya
SEKRETASRIS MILITER PRESIDEN
BUDUY SANTOSO, S.E.
MARSEKAL MUDA TNI
Editor: Pebriansyah Ariefana
- prabowo
- wiranto
- HAM
- pemilu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!
Didik Santoso5 years ago
Sejak awal saya percaya dan yakin bahwa Bp Prabowo Subianto tidak terlibat masalah pelanggaran HAM, semoga Allah SWT selalu melindungi beliau..., Aamiin.
Syapran5 years ago
Saya cari di situs resmi pemerintah Kepres nomor 62/ABRI/1998 tapi tidak ada, bisa kirim salinannya tidak