HEADLINE

Kerugian Akibat Pencemaran Limbah di Rancaekek Capai 11,4 Triliun

""Sungai Cikijing baru-baru saja kami ambil itu masih seperti itu hitam. Warga yang terkena dampak pun tidak ada kompensasi.""

Wydia Angga

Kerugian Akibat Pencemaran Limbah di Rancaekek Capai 11,4 Triliun
Limbah cemari sawah di kawasan Rancaekek, Jawa Barat. (Sumber: Greenpeace)

KBR, Jakarta- Total kerugian ekonomi dari pencemaran limbah berbahaya beracun industri di Kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang diderita masyarakat sekitar aliran Sungai Cikijing mencapai angka 11,4 Triliun rupiah. Angka ini dikeluarkan dari laporan berjudul Konsekuensi Tersembunyi: Valuasi Kerugian Ekonomi Akibat Pencemaran Industri yang dilakukan Koalisi Melawan Limbah. Koalisi terdiri   dari Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapelling), LBH Bandung, Walhi Jabar, dan Greenpeace serta bekerja sama dengan tim peneliti dari Institute of Ecology Universitas Padjajaran.

Kerugian tersebut dihitung selama periode 2004-2015 dari multisektor yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kesehatan, kerusakan sumber air, penurunan kualitas udara, dan hilangnya pendapatan. Atas kerugian besar itu, Ahmad Ashov Birry, Juru Kampanye Detox Greenpeace mendorong penguatan regulasi menajemen bahan kimia berbahaya beracun.

"Kami melihat ini tidak jelas pertanggung jawabannya, Sungai Cikijing baru-baru saja kami ambil itu masih seperti itu hitam. Warga yang terkena dampak pun tidak ada kompensasi. Tidak ada upaya pemulihan dari pihak yang bertanggung jawab. Jadi ini suatu potret betapa lemahnya penegakkan hukum kita dan betapa lemahnya transparansi data-data B3 padahal B3 dampaknya luas. Padahal Cikijing bermuara di Sungai Citarum yang menyuplai kebutuhan air baku Jakarta," ungkap Ashov (4/4/2016)


Laporan itu juga menyebut estimasi biaya remediasi  untuk lahan yang tercemar seluas 933,8 Ha mencapai setidaknya lebih dari 8 triliun rupiah. Padahal menurut Ketua Pawapelling, Adi M. Yadi, Kabupaten Sumedang yang juga dialiri Sungai Cikijing merupakan penghasil padi kualitas unggul di Jawa Barat. kata Yadi, baik kualitas maupun kuantitas padi mereka mulai menurun sejak industri masuk di tahun 90an. Ia pun khawatir kondisi ini akan makin mempersempit lahan produksi pangan di Sumedang.


"Ada semacam penghilangan alat bukti mereka sengaja mencemari lahan pertanian warga, setelah tercemar, produktifitas menurun, warga stres dan akhirnya warga menjual, yang tentunya orang tidak mau membeli lahan dalam kondisi seperti itu. akhirnya dijual ke perusahaan. Jadi ada semacam disengaja dicemari dulu dan itu masuk dalam rencana yang sedang berjalan di Provinsi Jawa Barat ada semacam alih fungsi lahan pertanian akan dialih fungsikan jadi kawasan industri. Dan ini mengerikan bagi kita," ujar Yadi (4/4/2016) 


Itulah yang membuat Koalisi Melawan Limbah menggugat Bupati Sumedang, di PTUN Bandung sejak akhir tahun 2015 lalu dan masih berjalan prosesnya hingga sekarang. Bupati menjadi tergugat karena telah memberikan izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke Sungai Cikijing kepada tiga perusahaan tekstil yakni PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa dan PT Five Star hingga berakibat pencemaran lingkungan setidaknya empat desa di Rancaekek. Dhanur Santiko dari LBH Bandung sebagai kuasa hukum warga menjelaskan   menempuh gugatan untuk pembatalan dan pencabutan IPCL di PTUN, karena hal tersebut menurutnya sangat efektif mencegah pencemaran di sungai.


"Jadikan kita dalihnya IPLC ini diterbitkan tanpa prosedur yang harus dilalui salah satunya adalah kajian dampak ke tanaman, manusia, perikanan dan sebagainya, mereka tidak bikin itu. Kedua, adanya peraturan perundangan yang sudah tak berlaku mereka masih pakai di situ, seperti UU PPLH yang dulu masih dipakai, PP soal Amdal masih pakai yang dulu dan PP tentang sungai juga masih pakai yang dulu. Bahkan ada peraturan yang seharusnya menjadi landasan penerbitan pembuangan limbah cair itu malah tidak mereka masukan di situ," papar Dhanur (4/4/2016)


Editor: Rony Sitanggang

  • pencemaran rancaekek
  • Koalisi Melawan Limbah
  • Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapelling)
  • greenpeace
  • Walhi
  • Institute of Ecology Universitas Padjajaran

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!