BERITA

KPID NTB: Kebanyakan Iklan Caleg Lebih dari 3 Menit

"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB menemukan hampir seluruh iklan calon legislatif (caleg) yang diputar atau ditayangkan di radio dan televisi di daerah ini telah melanggar aturan. Rata-rata iklan caleg tersebut melebihi durasi dari ket"

Sukriwandi

KPID NTB: Kebanyakan Iklan Caleg Lebih dari 3 Menit
KPID NTB, Iklan Caleg, Televisi

KBR68H, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB menemukan hampir seluruh iklan calon legislatif (caleg) yang diputar atau ditayangkan di radio dan televisi di daerah ini telah melanggar aturan. Rata-rata iklan caleg tersebut melebihi durasi dari ketentuan yang berlaku. (Baca: Iklan Caleg Marak, Bawaslu NTT Panggil Pimpinan Media Cetak)

Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri Aruman mengatakan, lembaganya menemukan beberapa stasiun televisi lokal yang menayangkan iklan caleg dengan durasi lebih dari tiga menit. Padahal dalam aturan, iklan politik di stasiun televisi maksimal berdurasi 30 detik.

“Sebenarnya untuk kota Mataram, relatif ya bermalasah. Jadi bukan di lembaga penyiaran manapun, relatif hanya beberapa yang  taat terhadap ketentuan aturan iklan itu. Jadi yang dilanggar itu lebih pada ketentaun durasi. Berapa durasinya? Satu lagu, jingle. Ada caleg yang menggunakan jingle lagu, lagu khusus. Durasi lebih dari tiga menit itu. Itu kan, apapun bentuk iklan itu tidak boleh melampaui durasi kan,” kata Sukri kepada KBR68H di kantornya Kamis (20/3) siang.

Ketua Desk Pemilu KPID NTB Sukri Aruman mengatakan, lembaganya  baru melayangkan teguran terhadap  satu stasiun televisi di kota Mataram yang melanggar aturan iklan kampanye. Rencananya, beberapa surat teguran akan siap dikirimkan kepada sejumlah lembaga penyiaran yang melanggar aturan tersebut.

Editor: Anto Sidharta

  • KPID NTB
  • Iklan Caleg
  • Televisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!