BERITA
Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS Peserta Mandiri
"BPJS hanya mematuhi keputusan pemerintah sebagai regulator, melalui rapat koordinasi antarkementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK"
Resky Novianto
KBR, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut, kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
tetap dilakukan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75
Tahun 2019.
Fachmi mengatakan, BPJS hanya mematuhi keputusan pemerintah sebagai regulator, melalui rapat koordinasi antarkementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Kami tentu BPJS sebagai penyelenggara program, patuh sepenuhnya terhadap keputusan regulator. Jadi rapat koordinasi Kementerian PMK yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Kepala Staf Presiden, kemudian Kemensos diwakili Sekjen kemudian dari Kemendagri, Seskab, dan DJSN itu semua sepakat tadi disampaikan oleh Pak Menko PMK, bahwa Perpres 75 Tahun 2019, diberlakukan penuh sebagaimana semestinya," kata Fachmi Idris usai Rakor Antar Kementerian di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Fachmi Idris mengungkapkan, dalam rapat itu juga
terbuka beberapa opsi bagi peserta mandiri, yang berkaitan tentang
hal-hal teknis. Bahkan, peserta mandiri kelas I dan II boleh turun kelas, apabila kenaikan iuran dirasa
memberatkan.
Ia menambahkan, khusus peserta kelas III, nantinya akan ada pendataan dari Kementerian Sosial, agar para peserta yang benar-benar tidak mampu di kelas tersebut, bisa diakomodir menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan syarat ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Hal-hal eknis yang berhubungan dengan katakanlah dengan kepesertaan PBPU kita, memiliki banyak opsi, dengan penyesuaian iuran ini. Untuk kelas 1 apabila dirasa berat, itu opsinya bisa turun kelas, dan kami BPJS kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat menyesuaikan dengan iuran kelas yang berada di bawahnya," ujar Fachmi
Pelayanan
medik itu sama, tidak berubah. Tidak ada perbedaan pelayanan walaupun
turun kelas. Kelas I bisa turun ke kelas II kelas III. Nanti di Kelas
III apabila benar-benar tidak mampu, Kemensos menyampaikan silahkan
sama-sama kira data, yang tidak mampu tersebut, nanti didaftarkan
Kemensos, dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sambung Fachmi Idris.
Diketahui, di awal tahun 2020 beberapa tarif layanan yang diatur oleh pemerintah
resmi naik. Salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah
sepakat menaikkan iuran seluruh golongan peserta. Kenaikan iuran BPJS
Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.
Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2020. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri. Di sini ada tiga kelas yang diatur, yaitu:
- Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan
- Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa per bulan
- Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa per bulan
Adapun iuran Penerima
Bantuan Iuran (PBI), naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per
jiwa per bulan.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda. Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda yang didaftarkan Pemerintah Daerah, dibayar penuh oleh APBD.
Editor: Kurniati Syahdan
- BPJS Kesehatan
- iuran bpjs kesehatan
- Perpres 75/2019
- PBPU
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!