HEADLINE

Menlu Retno Tegas, Tiongkok Langgar ZEE Indonesia

"Sikap Indonesia, ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diperkuat dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut atau UNCLOS 198 yang menegaskan ZEE Indonesia."

Muthia Kusuma

Menlu Retno Tegas, Tiongkok Langgar ZEE Indonesia
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengklaim telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Hal itu terkait masuknya kapal penjaga pantai Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan Natuna, Kepulauan Riau, serta kegiatan penangkapan ikan ilegal atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. 

Sikap Indonesia, ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, diperkuat dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang menegaskan tentang ZEE Indonesia. 

Selain itu, klaim historis RRT atas ZEE Indonesia dengan beralasan bahwa para nelayan Tiongkok telah lama beraktivitas di Perairan Natuna bersifat unilateral, dan tidak diakui berdasarkan UNCLOS 1982.

"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Yang kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982. Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu dari UNCLOS 1982. Jadi sudah menjadi kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati," ucap Retno di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (3/1/2020).

Menlu Retno menambahkan, argumen Tiongkok yang beralasan para nelayan telah lama beraktivitas di perairan itu pun sudah dimentahkan oleh Keputusan SCS (Laut China Selatan) Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah 'relevant waters' yang diklaim oleh RRT, karena istilah itu tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. 

Menlu Retno menegaskan, Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak "nine dash-line" (sembilan garis putus) RRT yang tidak beralasan yang diakui hukum internasional UNCLOS 1982. "Nine dash-line" adalah garis yang digambar oleh pemerintah RRT mengenai klaim wilayahnya di Laut Cina Selatan, meliputi Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan dengan Filipina, Cina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam. 

"Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT, sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apapun tentang delimitasi batas maritim," kata Retno.

Hari ini, hasil rapat antara Kemenlu bersama Kemenkopolhukam, Kepala Bakamla, Menkumham, dan Menteri Pertahanan menyepakati, intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna dan kegiatan perikanan, yang merupakan hak Republik Indonesia. 

Editor: Fadli Gaper

  • ZEE Indonesia
  • Natuna
  • Tiongkok
  • Retno Marsudi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!