BERITA

Ketua KPK Evaluasi 366 Kasus Dugaan Korupsi, Akan Ada Kasus yang Dihentikan?

""Muaranya nanti adalah ketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena dalam UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun.""

Heru Haetami

Ketua KPK Evaluasi 366 Kasus Dugaan Korupsi, Akan Ada Kasus yang Dihentikan?
Ketua KPK Firli Bahuri berbincang dengan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat rapat dengan Komisi III DPR, Senin (27/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri akan mengevaluasi ratusan perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.

"Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, kita inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara yang dalam kasus penyelidikan. Kedua, perkara ini akan dilakukan evaluasi, apakah akan dihentikan, atau dilanjutkan penyidikannya, atau apakah akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lain," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Firli mengungkap bahwa KPK menyimpan banyak perkara korupsi yang belum tuntas tertangani.

"Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya, di tahun 2020 ada 21 surat perintah penyidikan, dan ini harus kita selesaikan," kata Firli.

"Muaranya nanti adalah ketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena dalam UU 19/2019 disebut batas waktunya dua tahun. Jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun, perkaranya nggak maju-maju," ujarnya.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • Firli Bahuri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!