RUANG PUBLIK

49 Caleg Eks Napi Korupsi dan Kasus Masa Lalunya

"Kasusnya macam-macam. Mulai dari menerima suap, menyelewengkan dana bantuan sosial, sampai korupsi uang pembangunan mushola."

Adi Ahdiat

49 Caleg Eks Napi Korupsi dan Kasus Masa Lalunya
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas data caleg berstatus eks napi korupsi di KPU Jakarta, Rabu (30/1/2019). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama calon legislatif (caleg) yang pernah menjadi narapidana korupsi, Rabu (30/1/2019).

Dalam siaran persnya, KPU menyebutkan total ada 49 caleg yang pernah terjerat kasus. Riciannya, sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi, serta 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk calon anggota DPR RI, KPU menyebut tidak ada mantan napi korupsi. Ada juga 4 partai yang bersih dari caleg eks napi koruptor yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berikut adalah nama-nama Caleg eks koruptor yang turut serta di ajang Pemilu 2019 beserta asal partai dan ringkasan kasus masa lalunya.


Partai Golkar

1. Hamid Usman (Caleg DPRD Prov. Maluku Utara): Penyelewengaan dana APBD senilai Rp 6,5 miliar.

2. Desy Yusandi (Caleg DPRD Prov. Banten): Korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan senilai Rp. 7,8 miliar.

3. H. Agus Mulyadi (Caleg DPRD Provinsi Banten): Kasus suap terkait penanganan dana desa.

4. Petrus Nauw (Caleg DPRD Provinsi Papua Barat): Penyelewengan dana pelantikan Walikota Sorong tahun 2012 senilai Rp. 2,5 miliar.

5. Heri Baelanu (Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang): Korupsi dana bantuan sosial senilai Rp. 1,4 miliar.

6. Dede Widarso (Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang): Korupsi penyaluran beras miskin senilai Rp. 36,7 juta.

7. Saiful T.Lami (Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una): Riwayat korupsi belum terdata.

8. Edy Muldison (Caleg DPRD Kabupaten Blitar): Riwayat korupsi belum terdata.


Partai Gerindra

1. Muhammad Taufik (Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta): Korupsi pengadaan alat peraga pemilu DKI Jakarta senilai Rp. 488 juta

2. Herry Jones Johny Kereh (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara): Kasus honorarium ganda, merugikan negara sekitar Rp 80,7 juta.

3. Husen Kausaha (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur):Riwayat korupsi belum terdata. 

4. Ferizal (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur): Riwayat korupsi belum terdata. 

5. Mirhammuddin (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur): Riwayat korupsi belum terdata. 

6. H. Al Hajar Syahyan (Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus): Penyalahgunaan uang makan dan minum DPRD senilai Rp. 2,38 miliar.


Partai Hanura

1. Welhemus Tahalele (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara): Penyelewengan dana APBD pos bantuan sosial senilai Rp 4,6 miliar.

2. Mudasir (Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah): Korupsi dana hibah KONI senilai Rp. 1 miliar.

3. Akhmad Ibrahim (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara)‎: Riwayat korupsi belum terdata.

4. YHM Warsit (Caleg DPRD Kabupaten Blora): Korupsi dana tunjangan jabatan dan dana purnabakti APBD senilai Rp. 8,1 miliar.

5. Moh. Nur Hasan (Caleg DPRD Kabupaten Rembang): Korupsi pembangunan mushola senilai Rp. 40 juta.


Partai Berkarya

1. Mieke L Nangka (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara): Kasus pemalsuan keuangan Manado Beach Hotel senilai Rp. 11,16 miliar.

2. ‎Arief Armain (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara): Korupsi proyek pembangunan gedung keraton Kesultanan Jailolo, Halmahera Barat senilai Rp. 500 juta.

3. Yohanes Marinus Kota (Caleg DPRD‎ Kabupaten Endi): Korupsi dana bencana alam dan proyek pembangunan senilai Rp 600 juta

4. Andi Muttarmar Mattotorang (Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba): Korupsi APBD Bulukumba.


‎Partai Demokrat

1. Jones Khan (Caleg DPRD Kota Pagar Alam): Korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp. 75 juta.

2. Jhony Husban (Caleg DPRD Kota Cilegon): Korupsi dana pengadaan pembangunan dermaga senilai Rp. 15,93 miliar.

3. Syamsudin (Caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah): Kasus pungutan liar surat rekomendasi tambang galian C senilai Rp. 4,5 juta.

4. Darmawati Dareho (Caleg DPRD Kota Manado): Kasus suap anggota legislatif untuk pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di Indonesia Timur senilai Rp. 2,3 miliar.


Partai Amanat Nasional

1. Abdul Fattah (Caleg DPRD Provinsi Jambi): Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Batanghari senilai Rp. 651 juta.

2. Masri (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur): Korupsi dana revitalisasi peralatan dan perlengkapan SMK senilai Rp. 4,8 miliar.

3. Muhammad Afrizal (Caleg DPRD Kabupaten Lingga): Korupsi dana program peningkatan produksi pertanian senilai Rp. 1,3 miliar.

4. Bahri Syamsu Arief (Caleg DPRD Kota Cilegon): Kasus honorarium ganda DPRD Kota Cilegon senilai Rp. 2,2 miliar.


Partai Garuda

1. Ariston Moho (Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan): Korupsi pengadaan baju dinas DPRD Nias Selatan senilai Rp. 480 juta.

2. Yulius Dakhi (Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan): Korupsi dana pembangunan Nias Water Park senilai Rp. 7,8 miliar.


Partai Perindo

1. Samuel Buntuang (Caleg DPRD Provinsi Gorontalo): Riwayat korupsi belum terdata.

2. Zulfikri (Caleg DPRD Kota Pagar Alam): Riwayat korupsi belum terdata.


PKPI

1. Joni Kornelius Tondok (Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara): Korupsi biaya operasional dan mobilitas anggota dewan Rp. 1,6 miliar; korupsi dana pemberdayaan perempuan Rp. 360 juta; korupsi anggaran barang dan jasa Rp. 634 juta.

2. Mathius Tungka (Caleg DPRD Kabupaten Poso): Korupsi pengadaan peralatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Poso senilai Rp. 32 juta.


PDI Perjuangan

1. Abner Reinal Jitmau (Caleg DPRD Provinsi Papua Barat): Penyelewengan dana jaminan hidup pasca konflik Poso.


Partai Keadilan Sejahtera

1. Maksum DG Mannassa (Caleg DPRD Kabupaten Mamuju): Korupsi dana perbaikan jalan senilai Rp. 191 juta.


Partai Bulan Bintang

1. Nasrullah Hamka (Caleg DPRD Provinsi Jambi): Korupsi dana pembangunan lintasan atletik stadion Tri Lomba Juang KONI senilai Rp. 250 juta.


Caleg DPD RI

1. Abdullah Puteh (Caleg Provinsi Aceh): Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.

2. Abdillah (Caleg Provinsi Sumatera Utara): Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

3. Hamzah (Caleg Provinsi Bangka Belitung): Menerima gratifikasi proyek senilai Rp. 40 juta.

4. Lucianty (Caleg Provinsi Sumatera Selatan): Kasus suap pengesahan RAPBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014 senilai Rp. 2,5 miliar.

5. Ririn Rosyana (Caleg Provinsi Kalimantan Tengah): Korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kaltim tahun 2008.

6. La Ode Bariun (Caleg Provinsi Sulawesi Tenggara): Riwayat korupsi belum terdata.

7. Masyhur Masie Abunawas (Caleg Provinsi Sulawesi Tenggara): Menerima gratifikasi senilai Rp. 2,5 miliar.

8. A Yani Muluk (Caleg Provinsi Sulawesi Tenggara): Korupsi anggaran sekretariat DPRD Kendari senilai Rp. 5 Miliar.

9. Syahrial Kui Damapolii (Caleg Provinsi Sulawesi Utara): Korupsi dana sisa talangan utang PT PPSU senilai Rp. 11 milyar.

Baca Juga:

Ini Nama 32 Caleg Eks Napi Korupsi Tambahan 

(KPU dan berbagai sumber) 

  • Pemilu 2019
  • caleg koruptor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!