ragam
TGIPF Periksa Tingkat Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan

Apakah kedaluwarsa itu berbahaya, atau sejauh mana tingkat bahayanya?

Penulis: Astri Yuanasari

Editor:

Google News
TGIPF Periksa Tingkat Bahaya Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan
TGIPF memeriksa bukti gas air mata yang ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Dok Youtube Kemenko Polhukam)

KBR, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sedang mengkaji kandungan gas air mata kedaluwarsa yang ditembakkan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan, sampel gas air mata kedaluwarsa sedang diperiksa di laboratorium guna diukur tingkat bahaya yang ditimbulkan.

Mahfud berujar, gas air mata itu menjadi bukti penting yang didapatkan TGIPF dari lapangan.

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya menyangkut kandungan gas air mata, apakah kedaluwarsa itu berbahaya, atau sejauh mana tingkat bahayanya. Lebih berbahaya atau lebih tidak berbahaya daripada yang tidak kedaluwarsa," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10/2022).

Baca juga:

    Mahfud mengatakan, tim meminta keterangan sejumlah pihak di antaranya PSSI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), PT Liga, Indosiar, dan masyarakat sipil.

    Kata Mahfud, hari ini adalah hari terakhir tim meminta keterangan untuk mengonfirmasi penerapan standar peraturan yang semestinya dilaksanakan dalam pertandingan sepak bola.

    Mulai besok, tim akan melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan. Sehingga TGIPF bisa menyerahkan laporan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat pekan ini.

    Anggota TGIPF Rhenald Kasali menyebut, penggunaan gas air mata kedaluwarsa adalah penyimpangan.

    "Ini sedang dibahas di dalam, jadi memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya dimulai dengan hitam, setelah itu baru kemudian matanya menurut dokter butuh waktu sebulan untuk kembali normal, itupun kalau bisa normal. Dan salah satu kecurigaan kami memang adalah kedaluwarsa, dan itu sudah dibawa ke laboratorium semuanya diperiksa. Tentu itu adalah penyimpangan, itu adalah pelanggaran," kata Rhenald di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022).

    Baca juga:

    Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan ada penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema vs Persebaya, 1 Oktober lalu. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengklaim, gas air mata yang sudah kedaluwarsa tidak berbahaya. Dalam Tragedi Kanjuruhan, 132 orang tewas.

    Editor: Wahyu S.

    gas air mata
    TGIPF kanjuruhan
    Korban Tragedi Kanjuruhan
    polisi
    Mahfud MD

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...