ragam
Tekan Perdagangan Rokok Ilegal di Jabar, Dedi Mulyadi Minta Cukai Tak Lagi Naik

Kalau logikanya kenaikan cukai rokok untuk menekan agar rakyat tidak membeli rokok malah terbalik. Dengan kenaikan cukai rokok, rokok semakin mahal tetap beli rokok lebih utama daripada beli telur

Penulis: Arie Nugraha

Editor: Resky Novianto

Google News
dedi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: ANTARA

KBR, Bandung- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta agar cukai harga tembakau (CHT) tidak kembali dinaikan guna menekan perdagangan rokok ilegal di wilayahnya.

Menurut Dedi akibat maraknya perdagangan rokok ilegal yang marak di Provinsi Jabar memicu penurunan pendapatan cukai produk rokok resmi.

"Kalau logikanya kenaikan cukai rokok untuk menekan agar rakyat tidak membeli rokok malah terbalik. Dengan kenaikan cukai rokok, rokok semakin mahal tetap beli rokok lebih utama daripada beli telur untuk anaknya. Nah, akibatnya adalah masyarakat miskin, itu makin miskin karena dia mengejar beli rokok dan mengorbankan gizi dan protein bagi anak-anaknya. Ini penting ya," ujar ujar Dedi dalam siaran medianya dikutip Kamis (20/3/2025).

Dedi berharap Pemerintah RI mengkaji ulang kebijakan kenaikan cukai rokok, karena tidak berdampak signifikan dalam mengurangi jumlah perokok.

Pada akhir tahun 2024, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp22,98 triliun. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK-2024.

Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diterima pemerintah provinsi pada tahun 2025 sebesar Rp22,98 triliun. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan estimasi penerimaan pajak rokok tahun ini yaitu Rp22,81 triliun.

Baca juga:

Prevalensi Perokok Muda dan Ketidakseriusan Pemerintah

Berdasarkan estimasi estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi pertama penyumbang pajak rokok tersebar yaitu Rp4,10 triliun. 

Posisi kedua adalah Provinsi Jawa Timur dengan menyumbang Rp3,39 triliun. Kemudian disusul Jawa Tengah pada posisi ketiga sebesar Rp3,11 triliun.

Posisi keempat diduduki oleh Sumatera Utara yang menyumbang pajak rokok sebesar Rp1,26 triliun. Berikutnya dari Provinsi Banten sebesar Rp1,02 triliun.

rokok
Jawa Barat
Dedi Mulyadi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...