ragam
Polisi Membekuk Empat Tersangka Perdagangan Anak di Kulon Progo

Kasus perdagangan anak terungkap Kamis, 21 November 2024, berawal dari informasi jual beli bayi di media sosial Facebook.

Penulis: Ken Fitriani

Editor: Sindu

Google News
Polisi Membekuk Empat Tersangka Perdagangan Anak di Kulon Progo
Polisi merilis tersangka kasus perdagangan anak atau TPPO di Markas Polda DIY, Senin, 25 November 2024. Foto: KBR/Ken

KBR, Yogyakarta- Aparat kepolisian Kulon Progo DIY, membekuk empat tersangka kasus jual beli atau perdagangan anak di wilayah tersebut. Empat tersangka itu adalah laki-laki berinisial AA (41), dan A (39), serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).

Kapolres Kulon Progo, Wilson Bugner Pasaribu mengatakan, kasus perdagangan anak terungkap Kamis, 21 November 2024, berawal dari informasi jual beli bayi di media sosial Facebook. Modus yang digunakan adalah pura-pura mengadopsi dengan sasaran ibu muda.

"Jadi, modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan bayinya dari hasil hubungan gelap," katanya di Polda DIY, Senin, 25 November 2024.

Wilson menyebut, para tersangka memiliki peran masing-masing untuk melancarkan perdagangan anak. Mereka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga babysitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.

"Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ujarnya.

Pura-Pura jadi Pembeli

Wilson menambahkan, untuk mengungkap kasus perdagangan anak, polisi menganalisis dan menyelidiki beberapa akun Facebook yang dicurigai. Hasilnya didapati ada akun yang aktif mencari perempuan hamil serta yang baru melahirkan untuk diadopsi.

"Kemudian setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," ungkapnya.

Setelah itu, penyelidik dan penyidik Polres Kulon Progo menghubungi akun tersebut untuk berpura-pura sedang mencari bayi untuk diadopsi pada Rabu, 20 November 2024.

"Hingga kemudian didapat kesepakatan dengan tersangka. Mereka bersepakat dengan harga Rp25 juta untuk seorang bayi. Belum lagi yang blasteran, kalau wanita lebih mahal. Itu berdasarkan pengakuan para saksi," jelasnya.

Wilson menjelaskan, para tersangka dibekuk saat mengirimkan bayi yang akan dijual. Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dari kasus perdagangan anak ini. Mulai dari surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung, surat keterangan lahir, beberapa handphone, hingga puluhan tangkapan layar percakapan pelaku saat bertransaksi.

"Seorang bayi juga berhasil diamankan dari tangan tersangka. Sekarang berada di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates bersama Dinas Sosial Kulon Progo," ungkapnya.

Orang Tua Bayi Tidak Ditindak

Wilson mengatakan, polisi tidak melakukan tindakan hukum terhadap orang tua yang membiarkan anaknya diadopsi sindikat perdagangan bayi. Sebab, mereka dalam posisi dibohongi lantaran tidak mengerti regulasi yang mengatur soal adopsi anak.

"Bisa dikatakan dia ini orang awam yang enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan, sehingga ini diambil kesempatan oleh pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," katanya.

Kata dia, tersangka MM yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, merupakan otak praktik jual beli bayi, NNR berperan sebagai babysitter, A sebagai pencari orang yang hendak membeli bayi, dan AH sebagai driver pengantar bayi ke tujuan atau pemesan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan itu telah melakukan praktik jual beli bayi belasan kali selama lebih dari setahun. Mereka juga memalsukan dokumen, termasuk akta kelahiran bayi.

"Saat ini kami baru ungkap satu bayi. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan, ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti untuk mengetahui siapa yang menampung dan menjual," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"(Ancaman hukuman) Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," tandasnya.

Baca juga:

Perdagangan Anak
Jual Beli Anak

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...