"Setelah dibuka, ada beberapa item yang Anda mungkin sudah dengar. Ada skala merah, kuning, hijau. Yang kuning hijau kami angkat, yang merah kami angkat satu."
Penulis: Astri Yuanasari
Editor:

KBR, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak jika lembaganya dianggap mengabaikan arahan presiden Joko Widodo terkait 51 pegawai KPK yang akan dipecat.
Ghufron menyebut, setelah arahan presiden, KPK menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pertemuan itu untuk mengkaji ulang 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Hasilnya, ada 24 pegawai yang masih bisa dibina, sedangkan 51 pegawai terpaksa dipecat.
"Setelah dibuka, ada beberapa item yang Anda mungkin sudah dengar. Ada skala merah, kuning, hijau. Yang kuning hijau kami angkat, yang merah kami angkat satu. Artinya ada sekitar 7 item untuk yang merah, 1 kami cut, kemudian mampu menambah menjadi 24 orang yang bisa dibina. Jadi ada proses pembinaan. Dan kami rencananya akan bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan untuk melakukan pembinaan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Ghufron dalam keterangan pers di KPK, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo merespons polemik tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Jokowi menyampaikan agar hasil tes wawasan tak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Namun, KPK melalui Wakil Ketua Alexander Marwata mengumumkan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK alias dipecat.
Editor: Agus Luqman