Saat interupsi, Luluk mengatakan, rapat paripurna seharusnya mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR sesuai keputusan pleno sebelumnya.
Penulis: Heru Haetami
Editor:

KBR, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah protes karena Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak dibahas di rapat paripurna, hari ini. Saat interupsi, Luluk mengatakan, rapat paripurna seharusnya mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR sesuai keputusan pleno sebelumnya.
"Saya mohon dengan kebijaksanaan juga rasa kemanusiaan yang harus kita tempatkan dan kita angkat lebih tinggi dari sekadar kepentingan-kepentingan politik, apalagi kepentingan politik jangka pendek. Maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama-sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga. Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis adanya darurat kekerasan,” kata Luluk dalam rapat paripurna, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Koalisi Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyebut, RUU TPKS sudah sangat mendesak untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kata dia, rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, harus menjadi perhatian. Salah satunya kasus yang terjadi di lembaga pendidikan agama dan pemerkosaan oleh anggota polisi yang menyebabkan korban bunuh diri.
"Saat ini ada ratusan ribu korban seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini. Benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR," katanya.
Baca juga: DPR Sepakati Draf RUU TPKS, Fraksi PKS Menolak
Sebelumnya, draf RUU TPKS sudah disetujui di tingkat Baleg pada 8 Desember lalu. Saat itu, ada 7 fraksi yang setuju, 1 fraksi meminta ditunda yakni Golkar, dan 1 fraksi lainnya menolak yaitu PKS.
Editor: Wahyu S.