indeks
Walhi Jatim: Tolak Penambangan Pasir Laut di Banyuwangi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, membuat petisi untuk Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Penulis: HERMAWAN ARIFIANTO

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Walhi Jatim: Tolak Penambangan Pasir Laut di Banyuwangi
ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Banyuwangi - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, membuat petisi untuk Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Petisi tersebut berisi desakan agar keduanya menolak izin pertambangan pasir di pesisir Banyuwangi yang rencananya akan digunakan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI) selaku perusahaan yang akan melakukan reklamasi di Teluk Benoa, Bali.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Ony Mahardika mengatakan, kawasan yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pencarian nelayan dan padat penduduk. Sehingga ancaman bencana seperti abrasi bisa terjadi di wilayah itu. 

“Pengerukan pasir di pantai akan merusak biota laut dan ekosistem laut yang ada di dalamnya, termasuk terumbu karang dan biota yang lain. Padahal wilayah itu adalah wilayah tangkapan nelayan di daerah Banyuwangi. Nelayan terbesar itu kan berada di Banyuwangi yaitu di daerah Muncar di tiga kecamatan itu yang mau dikeruk,” kata Ony Mahardika, Senin (6/4/2015). 

Ony Mahardika menambahkan, petisi ini merupakan bentuk tekanan moral terhadap gubenur Jatim terkait rencana penambangan pasir laut tersebut. Walhi juga akan mengirimkan surat keberatan kepada gubernur. Namun, jika gubernur tidak menanggapi petisi dan surat keberatan ini, Walhi akan menggugatnya.

Sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyatakan, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) menemui Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menambang pasir laut di kabupaten itu. Pasir laut itu akan digunakan untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi Abdul Kadir mengatakan, perwakilan PT TWBI bertemu dengan pemerintah Banyuwangi pekan lalu. Perusahaan itu telah mensurvei pantai di tiga kecamatan yang dianggap berpotensi, yakni Kabat, Rogojampi, dan Srono. Namun kata Kadir, Pemerintah Banyuwangi tidak berwenang menerbitkan izin pertambangan mineral dan nonmineral di daerah setempat. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, kewenangan menerbitkan izin itu berada di tangan gubernur. 

Editor: Antonius Eko  

banyuwangi
Reklamasi Teluk Benoa
pasir laut
Walhi


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...