indeks
Upaya Makar, Polisi Sudah Selidiki 3 Minggu

Martinus menjelaskan, dari 10 orang itu, 7 dikenai pasal permufakatan jahat, 1 pasal menghina presiden, dan 2 melanggar UU ITE.

Penulis: Rio Tuasikal

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Upaya Makar, Polisi Sudah Selidiki 3 Minggu
Suasana di depan gerbang Mako Brimob, Depok pasca penangkapan 10 tokoh terkait dugaan makar. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Mabes Polri menyatakan 10 orang yang ditangkap dengan sangkaan makar telah diselidiki sejak 3 minggu ke belakang. Dari rentang waktu itu, Juru Bicara Mabes Polri Martinus Sitompul mengatakan, polisi telah menemukan bukti-bukti permufakatan. Kata dia, data ditelusuri di dunia nyata dan di dunia maya. "Jadi keduanya saling mendukung dan memberikan output terhadap keputusan," terangnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016) sore.

"Ada fungsi evaluasi dan analisis dari dua fungsi tadi: human intelligence dan IT intelligence," tambahnya.

Martinus menjelaskan, dari 10 orang itu, 7 dikenai pasal permufakatan jahat, 1 pasal menghina presiden, dan 2 melanggar UU ITE. Dalam penelusuran, polisi menemukan kata "menggulingkan". Kata itulah yang menjadi dasar sangkaan mereka akan melakukan makar.

Polisi saat ini masih menelusuri rantai komando dan komunikasi mereka. Polisi juga bekum bisa menentukan apakah mereka satu kelompok atau terpecah-pecah. Penetapan apakah mereka ditahan atau tidak akan dilakukan besok pagi di Polda Metro Jaya.

Jumat pagi, polisi menangkap 10 orang dengan dugaan makar. Mereka antara lain Ahmad Dani, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

  

Editor: Dimas Rizky

Makar
tuduhan makar
penangkapan karena makar
Mabes Polri

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...