Sekitar 220 orang buruh mengendarai satu unit dump truk dan ratusan sepeda motor untuk menuntut agar perusahaan membayar THR sesuai aturan.
Penulis: Alex Gunawan
Editor:

KBR, Pangkalan Bun - Ratusan buruh PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Desa Riam, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Senin (13/7/2015). Sekitar 220 orang buruh mengendarai satu unit dump truk dan ratusan sepeda motor menuntut agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT BGA Gusti Samudra, selama ini PT BGA hanya memberikan THR sebesar Rp500 ribu saja kepada semua karyawan yang statusnya Buruh Harian Lepas (BHL). Meski BHL itu sudah bekerja lebih dari 3 bulan bahkan ada yang masa kerjanya 5 tahun.
Menurut Samudra, hal ini melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan yang menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja di atas 3 bulan harus diberikan THR secara proporsional sesuai aturan.
"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mogok massal mulai tanggal 21 Juli, sebab perusahaan telah menerapkan sistem THR ini sejak lama, jadi tahun ini bukan yang pertama," kata Samudra saat dihubungi KBR, Senin (13/7/2015).
Samudra berharap pemerintah bisa menerapkan sanksi tegas
kepada perusahaan. Sebab hingga saat ini, hanya PT BGA yang menerapkan
pembagian THR tidak sesuai aturan.
Editor: Malika