"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,"
Penulis: Resky Novianto
Editor:

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani aturan soal tunjangan hari raya (THR). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Jokowi meneken PP tersebut 28 April kemarin, yakni tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan Tahun 2021.
"Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi di Kanal Youtube Sekretariat Presiden RI, Kamis (29/4/2021).
Jokowi mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatkan konsumsi dan daya beli, yang diharapkan menjadi ungkit ekonomi. Menurutnya, daya ungkit pertumbuhan konsumsi pada momen bulan ramadan dan hari raya Idulfitri, menjadi salah satu peluang untuk melesatnya ekonomi nasional.
Jokowi menjelaskan bahwa THR akan diberikan kepada, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Termasuk juga pensiunan.
Editor: Rony Sitanggang